No image available for this title

Text

KETENTUAN IDDAH BAGI LAKI-LAKI



Selama ini iddah dikenal sebagai masa tunggu bagi perempuan yang bercerai dari suaminya, baik cerai mati maupun cerai hidup. Selama masa iddah tersebut perempuan haram hukumnya melangsungkan pernikahan atau menerima pinangan dari laki-laki lain. Permasalahan iddah merupakan hukum yang tidak dapat dipertentangkanmengingat Alloh melalui Al-Qur'an dan Rosulalloh melalui hadits telah mengaturnya. Seiring berjalannya waktu,iddah mulai diperdebatkan. Sebagian kalangan menganggap bahwa hukum iddah merupakan pelanggaran hak asasi manusia, mengingat iddah hanya diperutukan bagi perempuan, sedangkan bagi laki-laki tidak ada aturan tentang iddah. Hal ini mengakibatkan dengan mudahnya laki-laki melakukan pernikahan dengan perempuan lain setelah bercerai dengan istri sebelumnya. Untuk sebagian klangan berpendapat bahwa laki-laki pun harus memiliki iddah sebagi bentuk penghormatan terhadap hak-hak kaum perempuan. Karena alasan itu banyak kalangan yang menentangnya.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
A-227
Penerbit : .,
Deskripsi Fisik
SKRIPSI
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
Tela'ah kitab 'I'anat Al Thalibin dan Al-Fiqh Ala Madzhab Al-Arba'at
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya