No image available for this title

Text

GRATIFIKASI BIYAYA NIKAH DAN IMPLIKASINYA



Setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabial berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pasal 12B UU Pemberantasan tindak pidana Korupsi. Seperti yang telah dihadapi oleh beberapa kantor Urusan Agama di Indonesia yang didalamnya terdapat oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan pelanggaran dalam hal peneripan biyaya nikah.
Karena terdapat perbedaan tarif dasar biaya nikah di Wilayah KUA Kecamatan Cikoneng, maka diperlukan adanya penelitian yang dituangangkan dalam judul.
Penelitian ini bertujuan untuk::
1.Untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang definisi gratifikasi secara keseluruhan.
2.Untuk memperoleh fakta yang terjadi dilapangan tentang tidak adanya indikasi gratifikasi yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikoneng dalam memberikan pelayanan.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
A-233
Penerbit : .,
Deskripsi Fisik
SKRIPSI
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
Penelitian di kantor urusan agama Cikoneng
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya