No image available for this title

Text

ETIKA PROFESI HUKUM DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM



Etika atau kode etik adalah merupakan landasan moralitas atau suatu profesi sehingga menjadi perhatian bersama karena sering terjadi gejala-gejala penyalahgunaan terhadap profesi. Munculnya wacana pemikiran tentang kode etik profesi hakim karena berangkat dari realitas para penegak hukum ( Khususnya hakim) yang mengabaikan nilai-nilai moralitas. Meskipun para pelaku propesional (hakim) sudah memiliki kode etik propesi hakim sebagai standar moral, ternyata belum bisa merubah image masyarakat terhadap wajah peradilan untuk menjadi lebih baik. Kode etik yang sudah ada belum memberikan nilai yang berpihak kepada terwujudnya tujuan hukum, sehingga perlu dikaji kembali atau di revisi untuk di sesuaikan dengan perubahan situasi. Salah satu jalan untuk menegakansepremasi hukum adalah dengan cara menegakan etika,propesionalisme, dan disiplin.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AB-11
Penerbit : .,
Deskripsi Fisik
SKRIPSI
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
Studi Analisis Terhadap Rumusan Kode Etik Profesi Hakim Di Indonesia
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya