Detail Cantuman
Advanced SearchText
PERWALIAN DALAM PERKAWINAN
Wali dalam nikah adalah syarat akad nikah. Adapun pengertian wali dalam perkawinan adalah orang yang melakukan akad nikah mewakili pihak mempelai wanita. Karena wali merupakan rukun nikah akad nikah yang dilakukan tanpa adanya wali dinyatakan batal atau tidak sah. Permasalahan yang akan di kaji dalam penelitian ini adalah tentang konsep tentang perwalian dalam perkawinan, beserta hujjah yang dijadikan dalil mengenai perwalian dalam perkawianan dan kedudukan wali dalam perkawianan menurut madzhab Sunni dan Syi.ah.
Untuk mengkajiketentuan tersebut pendekatan yang digunakan ialah Yuridis normatif.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
AB-43
|
Penerbit | : ., 2013 |
Deskripsi Fisik |
SEKRIPSI
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
Studi Komparatif Antara Madzhab Sunni Dan Madzhab Syi'ah
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain