No image available for this title

Text

PERWALIAN DALAM PERKAWINAN



Wali dalam nikah adalah syarat akad nikah. Adapun pengertian wali dalam perkawinan adalah orang yang melakukan akad nikah mewakili pihak mempelai wanita. Karena wali merupakan rukun nikah akad nikah yang dilakukan tanpa adanya wali dinyatakan batal atau tidak sah. Permasalahan yang akan di kaji dalam penelitian ini adalah tentang konsep tentang perwalian dalam perkawinan, beserta hujjah yang dijadikan dalil mengenai perwalian dalam perkawianan dan kedudukan wali dalam perkawianan menurut madzhab Sunni dan Syi.ah.
Untuk mengkajiketentuan tersebut pendekatan yang digunakan ialah Yuridis normatif.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
AB-43
Penerbit : .,
Deskripsi Fisik
SEKRIPSI
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
Studi Komparatif Antara Madzhab Sunni Dan Madzhab Syi'ah
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya