No image available for this title

Text

TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENGAMBILALIHAN TANAH WAKAF OLEH AHLI WARIS



Praktek wakaf yang berkembang di masyarakat saat ini masih bersifat tradisional hal ini bisa dilihat dari masih banyaknya masyarakat yang mewakafkan tanahnya dengan menggunakan kebiasaan keagamaan seperti kebiasaan melakukan perbuatan hukum dalam hal ini adalah wakaf masjid menggunakan tradisi lisan yang mana atas dasar kepercayaan semata kepada seseorang atau lembaga tertentu. Tradisi tersebut memunculkan berbagai fenomena yang mengakibatkan adanya kasus-kasus sengketa tanah wakaf baik itu sengketa intern maupun sengketa ekstern. Bagi sebagian masyarakat kampung babakan kelurahan singkup kecamatan purbaratu dalam melaksanakan perwakafan tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan sehingga masih ada tanah wakaf yang tidak mempunyai sertifikat dan hal ini yang menimbulkan terjadinya sengketa tanah wakaf. Latar belakang terjadinya penarikan tanah wakaf yang terjadi kampung babakan kel.singkup kec.purbaratu karena sebagian masyarakat disana masih melakukan praktek perwakafan itu dengan cara tradisional.


Ketersediaan

C-121C-121Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
C-121
Penerbit Alfabeta : Malang.,
Deskripsi Fisik
71 hlm; 29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya