No image available for this title

Text

PERBANDINGAN HUKUM HIBAH DALAM KHI PASAL 210-214 DAN KUHPerdata PASAL 1666-1693, DAN IMPLEMENTASINYA DI PA. AGAMA KOTA. TASIKMALAYA



Hibah merupakan perkara yang esensi bagi manusia, setiap orang bisa melaksanakannya yang penting orang tersebut mempunyai sesuatu untuk bisa dihibahkan kepada yang lainnya, tetapi perlu diketahui beberapa hal, yang harus diketahui bagi si penghibah diantaranya : syarat hibah dan rukun hibah, karena tidak sedikit dari perkara hibah bisa muncul permasalahan, sehingga pemerintah ikut andil dalam masalah hibah tersebut seperti : Pembatalan hibah, penarikan hibah, dsb. Maka dari hal tersebut, hibah tidak akan bisa terselesaikan kecuali dengan cara diproses dipengadilan yang berkaitan maka dalam masalah hibah pemerintah mengatur di dalam KUHPerdata dimulai dari pasal 1666-1693 yang dipakai oleh Pengadilan Negeri pasal tersebut umum bagi warga negara Indonesia tetapi tidak sedikit dalam masalah penanganan perkara hibah bagi orang islam sering terjadi perbedaan antara KUH Perdata dan Kitab Suci pedoman Umat Islam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW, dikarenakan mayoritas agama di negara Indonesia agama Islam maka pemerintah membuat undang-undang khusus bagi umat muslim yang ada di Indonesia yang berlandaskan / berpedoman kepada Al-Qur’an dan Hadits, Ijma, Qiyas.


Ketersediaan

E-006E-006Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
E-006
Penerbit Alfabeta : Malang.,
Deskripsi Fisik
69 hlm; 29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya