No image available for this title

Text

ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH UNTUK PEMBIAYAAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH SYARI'AH PADA BANK MUAMALAT INDONESIA(BMI)CABANG TASIKMALAYA



Rumah merupakan salahsatu kebutuhan pokk manusia.Secara syar'i kepemilikan rumah meruapakan bagian dari ikhtiar menjaga dan melindungi manusia dari bahaya baik dari sifatnya alamiah maupun berasal dari perbuatan manusia sendiri.Untuk keperluan pembiayaan guna mendapatkan rumah,makin banyak yang menggunakan jasa perbankan,termasuk perbankan syari'ah.Secara operasional peran perbankan bersifat strategis dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat termasuk kepemilikan rumah.Dari berbagai macam produk pembiayaan perbankan syariah,akad murabahah merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang paling dominan diterapkan dan dimanfaatkan dalam praktik perbankan syariah.Peneliti tertarik dan berminat untuk meneliti dan menganalisis implementasi akad murabahah untuk pembiayaan kredit kepemilikan rumah yang di tuangkan dalam judul penelitian:ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH UNTUK PEMBIAYAAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH SYARI'AH PADA BANK MUAMALAT INDONESIA(BMI)CABANG TASIKMALAYA.Pertanyaannya:Bagaimana implementasi akad murabahah untuk pembiayaa kredit pemilikan rumah?Apakah implementasi akad murabahah untuk pembiayaan krdit pemilikan rumah di BMI Cabang Tasikmalaya sudah sesuai dengan prinsip syariah?Penelitian memiliki tujuan untuk mendeskripsikan praktik/implementasi akad murabahah untuk pembiayaan kredit pemilikan rumah dan menganaisis implementasi akad murabahah berdasarkan prinsip-prinsip syariah.Penelitian dilakukan dengan metode kualititatif.
Data dikumpulkan dengan cara studi pustaka/dokumen yang relevan baik yang sifatnya primer maupun sekunder/pendukung.ditambah dengan data hasil wawancara mendalam dengan pihak BMI Cabang Kota Tasikmalaya.Kesimpulan penelitian:Secara teknis,pelaksanaan akad murabahahpada produk KPR syariah di BMI Cabang Tasikmalaya,terdapat 8 (delapan)tahapan sebelum akad dilakukan.Secara prinsip,memastikan terpenuhinya syarat dan rukun akad murabahah sesuai ketentuan syariah diantaranya adanya para pihak,terutama pembeli yang cakap hukum;barang yang halal,kesepakatan para pihak.
pelaksanaan akad murabahah dalam KPR syariah ai BMI Cabang Tasikmalaya,telah sesuai engan syariat islam.hal ini terbukti dengan terpenuhinya semua unsur yang ada dalam pelaksanaan akad murabahah yang telah disampaikan para fuqaha.Namun terdapat beberapa unsur yang menjadi polemik,yaitu adanya unsur jaminan yang diserahkan pembeli kepada pihak bank sebagai jaminan untuk pelunasan dari kredit tersebut.


Ketersediaan

D-120D-120Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
D-120
Penerbit Alfabeta : Malang.,
Deskripsi Fisik
x,87 hlm; 29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya