No image available for this title

Text

JURISDICTIE JURNAL HUKUM DAN SYARIAH



Artikel ini bertujuan mendeskripsikan tinjauan hukum Islam terhadap kewajiban seorang ayah yang telah melalaikan nafkah terhadap anak dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 608/K/2003 an mendeskripsikan nafkah madliyah anak pasca perceraian ditinjau dari aspek perlindungan hak anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kewajiban seorang ayah untuk memenuhi nafkah anak tidak menjadi hutang jika telah lewat masanya,namun nafkah tersebut dapat menjadi hutang jika ada keputusan hakim. Pembebanan ini dengan alasan bahwa ayah dalam kondisi mampu untuk bekerja sengaja melalaikan kewajibannya. Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 608/K/AG/2003 tidak bertentangan dengan hukum Islam. Setiap orang tua memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab untuk mengasuh,memelihara,mendidik,dan melindungi anak. Kesengajaan dari seorang ayah melalaikan kewajiban dalam memberikan nafkah, sehingga anak tidak dapat memperoleh haknya dan mengalami kerugian, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan penelantaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.


Ketersediaan

330NURj330 NUR jTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
330 NUR j
Penerbit : .,
Deskripsi Fisik
x,188 hlm; 29,2 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya