No image available for this title

Text

HUKUM JUAL BELI DENGAN TUNAI DAN KREDIT



Praktik jual beli dengan opsi dua harga tunai dan kredit merupakan praktek jual beli yang marak terjadi dewasa ini. Hal tersebut didorong oleh kemajuan teknologi yang pesat serta kebutuhan manusia yang begitu banyak. Namun, penawaran harga yang berbeda dengan pada kredit lebih tinggi dibanding tunai menjadi persoalan tersendiri karena berdasarkan hadist yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi, praktek tersebut dilarang oleh Rasululloh SAW. para ulama berbeda pendapat mengenai hukum praktik jual beli tersebut, perbedaan ini disebabkan karena sebagian besar ulama memiliki penafsiran yang berbeda mengenai hadist yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Pada penelitian ini,akan dibahas mengenai perbedaan dan faktor-faktor permasalahan ini. DAlam penelitian ini penyusun menggunakan metode library research dengan teknik observasi pada buku-buku karangan Imam Malik dan pendapat serta penafsiran sebagian besar ulama mengenai persoalan hukum jual beli dengan dua harga. Imam Malik dan sebagian besar ulama berbeda pendapat. Imam Malik dalam permasalahan ini tegas mengatakan bahwa jual beli kredit termasuk kedalam larang hadist Rasululloh SAW,Imam Malik berpendapat bahwa praktik tersebut batal/tidak sah karena mengandung ketidak jelasan sehingga timbul unsur grahar yang berujung pada perbuatan dzalim yang juga Rasululloh SAW melarangnya. jumhur ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini, karena jual beli secara kredit pada akhirnya yang diambil adalah satu harga, sedangkan yang dilarang dalam hadist Rasululloh SAW itu adalah dua harga dalam satu transaksi.


Ketersediaan

E-130E-130Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
E-130
Penerbit Alfabeta : Malang.,
Deskripsi Fisik
x,80 hlm; 29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya