No image available for this title

Text

WAWASAN NUSANTARA DAN IMPLEMENTASINYA DALAM UUD 1945 SERTA PEMBANGUNAN NASIONAL



1.Pendahuluan
1.1 Pengertian-Pengertian
1.2 Aturan Hukum tentang Wilayah laut (Perairan)Yang relevan Dengan Beberapa ketentuan undang-undang Dasar 1945
1.2.1 ketentuan-ketentuan Undang-Undang dasar 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan
1.2.2 Peraturan Perundang-undangan tentang Wilayah Laut (Perairan) Yang mengimplementasikan
2.UNSUR-UNSUR YANG MERUPAKAN SYARAT TERBENTUKNYA SUATU NEGARA
2.1. Wujud Negara Secara Geopolitik
2.2. Wilayah Nasional
2.3. Arti Pentingnya Wilayah Untuk Kehidupan bangsa
2.3.1. Arti Pentingnya Wilayah Daratan Bagi Bangsa dan Negara
2.3.2. Arti Pentingnya Wilayah Laut Bagi Bangsa dan Negara
2.3.3. Arti Pentingnya Wilayah Ruang Angkasa Bagi Bangsa dan Negara
3.MOTIVASI PEMBAHARUAN REZIM HUKUM WILAYAH PERAIRAN NASIONAL
3.1. Geopolitik Harus Menunjang Pendayagunaan Wilayah Nasional
3.2. Tatanan Perairan Wilayah Menurut Aturan Hukum Kolonial
3.3. Rezim Hukum Laut Wilayah Sebelum Klaim Wawasan Nusantara
Gambar No.1 Tentang Wilayah Indonesia Pada Waktu Penyerahan Kedaulatan
4.LAHIRNYA KONSEPSI POLITIK WAWASAN NUSANTARA
4.1. Klaim Wawasan Nusantara
4.2. Konsepsi Landas Kontinen
4.3. Konsepsi Zona Ekonomi Ekslusif 200 mil


Ketersediaan

9598032TOTw959.803.2 TOT wTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
959.803.2 TOT w
Penerbit : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
vii,240 hlm; 20,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
959.803.2
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya