Image of TINJAUAN HUKUM PERALIHAN STATUS HAK PAKAI MENJADI HAK MILIK MELALUI MEKANISME HIBAH DI YAYASAN NURUL HIKMAH KECAMATAN TAWANG KOTA TASIKMALAYA

Text

TINJAUAN HUKUM PERALIHAN STATUS HAK PAKAI MENJADI HAK MILIK MELALUI MEKANISME HIBAH DI YAYASAN NURUL HIKMAH KECAMATAN TAWANG KOTA TASIKMALAYA



Yayasan merupakan satu diantara para pihak yang dapat menerima hibah. Hibah merupakan perbuatan hukum pengalihan hak kepemilikan atas sesuatu tanpa adanya ganti atau imbalan. Sehingga permasalahan yang perlu dibahas dalam penelitian ini ialah bagaimana ketentuan/legalitas hibah dalam hukum Islam dan hukum Positif, bagaimana status hukum tanah yang dimohonkan untuk dihibahkan oleh yayasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hibah tanah dan status hukum tanah yang dimohonkan untuk dihibahkan oleh Yayasan Nurul Hikmah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya dalam perspektif hukum Islam dan hukum Positif. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu peneliti menganalisis data kualitatif dari sumber informasi yang relevan, baik dari observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis menurut hukum Islam dan hukum Positif untuk mengungkap permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, ketentuan hibah menurut hukum Islam dan hukum Positif pada umumnya sama yakni adanya para pihak yang berakad / 'aiqid (wahib dan mauhub lahu), harta/benda hibah (mauhub) dan shigat beserta al-Qabdh (penyerahan/penguasaannya). Legalitas hibah daerah terdapat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 307 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan urusan Pemerintahan dapat dihapus dari daftar Barang Milik Daerah salah satunya dengan hibah. Teknis pelaksanaannya terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 serta Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015. Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Di Wilayah Kota Tasikmalaya, status hukum tanah yang dimohon untuk dihibahkan sementara ini masih milik pemerintah Kota Tasikmalaya karena proses hibah masih berputar pada satu Satuan Kerja Perangkat Daerah.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
E-070
Penerbit : Malang.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya