Image of PENENTUAN KEWAJIBAN SUAMI PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA

Text

PENENTUAN KEWAJIBAN SUAMI PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA



Perceraian merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan serangkaian akibat-akibat hukum. Pada cerai talak timbul kewajiban bagi mantan suami untuk memenuhi mut’ah ,nafkah iddah,mahar yang belum dibayarkan dan nafkah anak. Masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah konsep penentuan mut'ah, nafkah iddah dan nafkah anak menurut hukum islam dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dalam mengabulkan permohonan yang berkaitan dengan kewajiaban suami pasca perceraian dan kesesuaian Putusan Nomor : 0655/Pdt.G/2016/PA.Tmk dengan hukum islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui fator-faktor yang mempengaruhi hakim dalam mengabulkan permohonan yang berkaitan dengan kewajiban suami pasca perceraian serta mengetahui kesesuaian putusan tersebut dengan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field research) di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dengan melakukan wawancara hakim secara langsung serta mengambil data yang terkait dengan persoalan yang sedang diteliti. Selain itu, dilakukan pula penelitian kepustakaan (library research) untuk memperkaya konsepnya. Adapun hasil yang diperoleh melalui penelitian ini adalah : Pengajuan kewajiban suami pasca perceraian diajukan oleh pihak Termohon (ppihak istri) dimuat dalam bentuk rekonvensi. Dalam setiap perkara talak, istri dapat mengajukan gugatan rekonvensi artinya dapat melakukan gugatan balik,meskipun tidak juga tidak apa-apa karena tidak ada unsur keharusan. Mengenai hak ex officio hakim hanya dapat menentukan mut'ah dan nafkah iddah saja. Hakim menjatuhkan putusan selalu melihat bukti dan fakta di persidangan. Hakim dalam menentukan kadar mut'ah,nafkah iddah dan nafkah anak melihat dari tiga fakor yaitu kemampuan suami sesui gaji bersih,kelayakan istri sesuai maskan,kiswah,mat'am serta kepatutan dari sisi suami dan istri sesuai keadaan ekonomi saat berumah tangga. Terdapat faktor pertimbangan tambahan yaitu lama perkawinan dan keadaan ekonomi disekitar tempat tinggal untuk menunjang pertimbangan dari sisi kepatutan. Kesesuaian putusan hakim di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya telah sesuai dengan Hukum Islam dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
E-073
Penerbit Alfabeta : Malang.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya