Image of TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PRAKTIK GADAI DI KELURAHAN SUKAJAYA KECAMATAN PURBARATU KOTA TASIKMALAYA

Text

TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PRAKTIK GADAI DI KELURAHAN SUKAJAYA KECAMATAN PURBARATU KOTA TASIKMALAYA



Praktik bagi hasil dari pemanfaatan barang gadai yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, menjadi sebuah polemik yang harus dikaji dalam hukum Islam dan hukum Positif. Sehingga permasalahan yang perlu dibahas dalam penelitian ini ialah bagaimana konsep gadai dalam perspektif hukum Islam dan hukum Positif, bagaimana praktik gadai di Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, dan bagaimana status hukum serta akibat hukum dari praktik gadai tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep gadai menurut tinjauan hukum Islam dan hukum Positif, dan menjelaskan praktik gadai di Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, serta mengungkap status hukum dan akibat hukum dari praktik gadai tersebut. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu peneliti menganalisis data kualitatif berupa data hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian data tersebut dianalisis dengan hukum Islam dan hukum Positif untuk mengungkap permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat tiga jenis praktik gadai yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Pertama, penerima gadai memanfaatkan barang gadai, dimana pada hasil dari pengolahan barang gadai untuk penerima gadai bertentangan dengan hukum Islam. Sedangkan menurut hukum Positif, praktik gadai ini telah memenuhi syarat sah perikatan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Kedua, penggadai memanfaatkan barang gadai, dimana seluruh praktiknya telah sesuai dengan hukum Islam. Adapun menurut hukum Positif, praktik gadai ini bertentangan dengan syarat objektif perikatan dalam hukum. Ketiga, gadai terselubung, dimana praktik gadai ini mengalami kecacatan dari segi rukun dan syarat, sehingga tidak sah menurut hukum Islam. Sedangkan menurut hukum Positif, praktik gadai ini tidak memenuhi syarat sah perikatan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, sehingga sejak semula praktik gadai tersebut batal demi hukum.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
E-074
Penerbit : Malang.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya