Image of PRAKTEK JUAL-BELI DARING DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Pada Situs JD.ID dan Lazada)

Text

PRAKTEK JUAL-BELI DARING DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Pada Situs JD.ID dan Lazada)



Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui preaktek jual-beli daring pada situs JD.ID dan Lazada serta mengetahui praktek jual-beli daring Perspektif Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Normatif-Yuridis, analisis berfikir deduktip-induktif, teori salam, gharar, khiyar dan kaidah fiqih tentang muamalah dengan pendekatan kepustakaan (library research).
Berdasarkan hasil, bahwa praktek jual-beli daring di situs JD.ID dan Lazada sama pada proses pemilihan produk, pembelian produk dan metode pembayaran yang membedakannya dalam waktu pengiriman produk, Lazada belum menerapkan waktu kirim hari yang sama (same day delivery), tapi Lazada Indonesia sudah membuktikan kemajuan baik dalam hal layanan pengiriman. Kini pengiriman dilakukan dalam rentang waktu 2-6 hari ke seluruh Indonesia. Praktek jual-beli daring perspektif Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Dilihat dari praktek jual-beli di JD.ID dan Lazada, bahwasannya JD.ID dan Lazada telah mengikuti dan/atau menerapkan aturan-aturan sebagaimana yang dijelaskan dalam UUPK Bab III tentang Hak Konsumen yang terdapat dalam Pasal 4 ayat 8 dan Kewajiban Pelaku Usaha pasal 7 ayat 6. Dan praktek jual-beli daring Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah adalah bahwasanya jual-beli daring dianalogikan dengan jual-beli salam. Islam menganjurkan jual beli harus didasari kerelaan dengan maksud jual-beli yang dilakukan mengandung manfaat dan terhindar dari aspek gharar. Sebagai pelaku usaha harus memberikan hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan akad jual-beli) kepada pembeli.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
E-090
Penerbit : Malang.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya