Image of MEKANISME TRANSAKSI UANG ELEKTRONIK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI KRITIS FATWA DSN-MUI NOMOR:116/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG UANG ELEKTRONIK)

Text

MEKANISME TRANSAKSI UANG ELEKTRONIK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI KRITIS FATWA DSN-MUI NOMOR:116/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG UANG ELEKTRONIK)



Uang elektronik menjadi salah satu alat pembayaran elektronik yang berkembang karena kemajuan teknologi. yang memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi ekonomi. Islam tidak melarang bentuk teknologi selagi tidak bertentangan dengan ajarannya.
Penelititan ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme transaksi uang elektronik di Indonesia berdasarkan fikih muamalah menurut fatwa dsn-mui nomor:116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa mekanisme transaksi uang elektronik di Indonesia secara umum ada tiga, yaitu : mekanisme penerbitan uang elektronik, mekanisme pengisian ulang (top up) dan mekanisme transaksi pembayaran berdasarkan hasil analisis fikih muamalah pada mekanisme transaksi uang elektronik diperbolehkan karena mekanisme transaksi uang elektronik sudah sesuai dengan hukum islam, dimana transaksi tersebut tidak mengandung riba, gharar, masyir, dan israf.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
E-093
Penerbit : Malang.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya