Image of Fiqih Interaksi Muslim dengan Non Muslim

Text

Fiqih Interaksi Muslim dengan Non Muslim



Berinteraksi dengan non muslim adalah suatu keniscayaan. Tidak mungkin kita hidup di lingkungan yang 100% semua beragama Islam. Kalau pun ada, mungkin hanya pada wilayah dan waktu yang terbatas. Sementara Rasulullah SAW sendiri sepanjang hidup beliau, baik selama masih di Mekkah atau pun setelah hijrah ke Madinah, tidak pernah terisolir dari hidup bersama dengan non muslim.

Apalagi kita yang hidup di Indonesia, jumlah penduduk muslim hanya 82-an perses saja. Maka interaksi dengan non muslim sudah pasti tidak terhindari lagi. Malahan ada yang masih dalam satu keluarga. Ayahnya muslim tapi ibunya non muslim. Atau ayah ibu non muslim, tapi anaknya ada yang muslim. Sebagian lagi beriteraksi dengan non muslim dalam hubungan tetangga, teman satu kerja, sekolah, atau pun kampus.

Lalu bagaimana syariat Islam mengatur semua ini? Apakah semua non muslim harus selalu diposisikan sebagai musuh yang harus diperangi, atau kah pada dasarnya muslim dengan non muslim itu berteman? Buku ini mengupas masalah ini dan ada banyak hal yang boleh jadi selama ini belum kita ketahui.
Bab 1. Islam dan Non Islam
A. Asal Semua Agama Samawi : Islam

B. Siapa Yang Disebut Kafir?
1. Umat Terdahulu Yang Ingkar
2. Umat Nabi Muhammad SAW Yang Ingkar
3. Sisa Umat Terdahulu Yang Tidak Mengakui Kenabian Muhammad SAW

C. Wujud Kekafiran

D. Risalah Muhammad dan Nabi Terdahulu

Bab 2. Batasan Interaksi Antara Agama
A. Non Muslim Itu Teman atau Musuh?
1. Ijma’ Ulama : Berteman dan Damai
2. Sepanjang Hayat Nabi SAW Berdampingan Dengan Non Muslim
3. Perang Adalah Pengecualian Yang Kasuistik
4. Non Muslim Adalah Muslim Yang Tertunda

B. Najiskah Tubuh Orang Kafir?
1. Bukan Najis Fisik Tapi Aqidah
2. Nabi SAW Menerima Bani Tsaqif di Dalam Masjid
3. Air Liur Orang Kafir Tidak Najis
4. Boleh Menjadi Penerima Donor Darah

C. Halalkah Nyawa Orang Kafir
1. Khutbah Wada’ : Haram Bunuh Nayawa Manusia
2. Kafir Yang Mengharamkan Darah Kita
3. Kafir Yang Menghalalkan Darah Kita
4. Haramkan Terjadinya Collateral Damage

D. Tidak Boleh Ikut Peribadatan
1. Al-Quran
2. Fatwa Umar

E. Bolehkah Masuk Rumah Ibadah Mereka?
1. Rasulullah SAW Shalat di Depan Ka’bah
2. Rasulullah SAW Masuk Masjid Al-Aqsha
3. Umar di Masjid Al-Aqsha
4. Mazhab Al-Hanafiyah : Makruh

F. Bolehkah Kafir Masuk Masjid
1. Mazhab Al-Hanafiyah
2. Mazhab Al-Malikiyah
3. Mazhab As-Syafi’iyah

G. Bolehkah Mendoakan?
1. Pada Dasarnya Tidak Ada Larangan
2. Haram Memintakan Ampunan
3. Ucapan Belasungkawa

H. Bolehkan Mengucapkan Selamat Natal
1. Pendapat Yang Mengharamkan
a. Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin
b. Fatwa Ibnul Qayyim
2. Pendapat Yang Tidak Mengharamkan
a. Fatwa MUI
b. Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi
c. Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'
d. Majelis Fatwa dan Riset Eropa
3. Pendapat Pertengahan
a. Tahni'ah yang halal
b. Tahni'ah yang haram

I. Bolehkah Bermuamalah Ekonomi?
1. Nabi Digelari Al-Amin
2. Nabi Wafat Berhutang Kepada Yahudi

J. Bolehkah Bermuamalah Sosial?
1. Menyantuni Orang Kafir
2. Menenguk Ketika Sakit
3. Menghormati Jenazah

K. Tidak Boleh Tasyabbuh
1. Dasar Keharaman
2. Di Dalam Negara Islam
3. Dalam Keadaan Dharurat
4. Khas Pakaian Agama

L.Tidak Boleh Jadi Wali Nikah

M. Berkoalisi Dalam Mengelola Negara
1. Berhukum Kepada Kitab Masing-masing
2. Bersatu Dalam Piagam Madinah
3. Bermumalat Maliyah
4. Madinah Tidak Semua Muslim
5. Piagam Madinah
a. Yahudi dan Muslimin Adalah Satu Umat
b. Menjalankan Agama Masing-masing
c. Ikut Memerangi Musuh Bersama


Ketersediaan

001.3 AHM f-3001.3 AHM fTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
001.3 AHM f
Penerbit : .,
Deskripsi Fisik
51 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya