Image of Mengusap Sepatu Bukan Kaus Kaki

Text

Mengusap Sepatu Bukan Kaus Kaki



Banyak orang yang keliru memahami syariat mengusap sepatu (khuff) yang ditetapkan Rasulullah SAW. Salah satu penyebabnya karena kurang mendalamnya informasi yang didapat, mungki hanya sebatas membaca satu dua hadits secara sepintas saja. Padahal kalau mendalami lewat ilmu fiqih, maka kita akan menemukan detail-detail ketentuannya yang komplit.

Misalnya tentang syarat sepatu yang harus menutup rapat kaki hingga mata kaki dan tidak tembus air, bisa dipakai untuk berjalan hingga batas jarak qashar shalat, serta ketentuan sepatu untuk selalu dikenakan meski dalam keadaan shalat sekali pun.

Sayangnya, karena kurang lengkapnya ilmu fiqih khususnya tentang mengusap sepatu, banyak orang yang keliru memahami, bukannya sepatu yang diusap malah kaus kaki. Padahal kaus kaki bukan sepatu, karena tembus air dan tidak bisa dikenakan untuk berjalan sejauh jarak safar.
A. Pengertian
1. Makna Mengusap
2. Pengertian Khuff

B. Masyru’iyah

C. Kalangan yang Mengingkari

D. Latar Belakang
1. Muqim : Iklim Yang Dingin
2. Musafir : Iklim dan Kebutuhan
3. Apakah Iklim dan Safar Jadi Syarat Kebolehan?

E. Praktek Mengusap Khuff

F. Syarat Sepatu
1. Tidak Najis
a. Mazhab Al-Hanafiyah
b. Mazhab Al-Malikiyah
c. Mazhab Asy-Syafi’iyah
d. Mazhab Al-Hanabilah
2. Menutupi Mata Kaki
3. Tidak Berlubang
4. Tidak Tembus Air
5. Bisa Berjalan Jauh
6. Bukan Kaus Kaki
a. Kaus Kaki Umumnya Tembus Air
b. Kaus Kaki Tidak Bisa Dipakai Berjalan Jauh

G. Syarat Pelaku
1. Berwudhu Sebelum Memakainya
2. Tidak Melepas Sepatu
3. Shalat Pakai Sepatu

H. Yang Membatalkan
1. Melepas Khuff
2. Mendapat Janabah
3. Berlubang atau Robek Sehingga Terlihat
4. Basahnya Kaki yang Ada di Dalam Khuff
5. Habis Waktunya

I. Masa Berlaku


Ketersediaan

001.3 AHM m-6001.3 AHM mTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
001.3 AHM m
Penerbit : .,
Deskripsi Fisik
28 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya