Image of Sentuhan Suami-Isteri, Apakah Membatalkan Wudhu?

Text

Sentuhan Suami-Isteri, Apakah Membatalkan Wudhu?



A. Satu Ayat Beda Kesimpulan Hukum

B. Tiga Pendapat Berbeda
1. Syafi’i : Batal Secara Mutlak
a. Parameter
b. Istri Bukan Mahram
c. Sengaja Atau Tidak Sengaja Tetap Batal
d. Ketentuan Singkat
2. Hanafi : Tidak Batal Secara Mutlak
a. Beda Penafsiran
b. Hadits Yang Menguatkan
3. Maliki Hambali : Batal Jika Disertai Syahwat
a. Madzhab Maliki
b. Madzhab Hambali


Ketersediaan

001.3 AIN s001.3 AIN sTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
001.3 AIN s
Penerbit : .,
Deskripsi Fisik
23 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya