Image of Shalat Orang Sakit

Text

Shalat Orang Sakit



Sakit tidak menggugurkan kewajiban shalat, sehingga orang yang sakit tetap wajib shalat semaksimal yang bisa dilakukan. Dan keringanan itu tidak boleh dikarang-karang sendiri.

Di antara bentuk keringan yang syar'i adalah keringanan dalam bersuci tidak berdiri, ruku', sujud. Selain itu juga keringanan untuk tidak shalat berjamaah dan shalat Jumat

Lalu para ulama sepakat orang sakit tidak boleh mengqashar shalat, namun mereka berbeda pendapat terkait orang sakit, apakah dibolehkan untuk menjama’ shalat atau tidak.

Buku ini juga sedikit membahas dua hal penting, yaitu bila terlanjur shalat ditinggalkan karena sakit, ternyata tetap ada kewajiban menggantinya. Dan apakah orang sakit yang shalatnya tidak berdiri boleh jadi imam di depan orang sehat?

A. Ketentuan Dalam Masalah Keringanan
1. Sakit Tidak Menggugurkan Kewajiban Shalat
2. Lakukan Yang Bisa Dilakukan
3. Keringanan Tidak Boleh Mengarang Sendiri

B. Bentuk Keringan Yang Syar'i
1. Keringanan Dalam Bersuci
2. Keringanan Tidak Bisa Berdiri
3. Keringanan Tidak Bisa Ruku
a. Jumhur Ulama
b. Al-Hanafiyah
4. Keringanan Tidak Bisa Sujud
5. Keringanan Tidak Wajib Shalat Berjamaah
6. Keringanan Tidak Wajib Shalat Jumat

C. Ketentuan Orang Sakit Dalam Shalat
1. Tetap Wajib Shalat Menghadap Kiblat
2. Orang Sakit Menjama’ Shalat
a. Tidak Boleh Dijama’
b. Boleh Dijama’
3. Tidak Boleh Mengqashar
4. Mengganti Shalat Yang Terlewat
5. Bolehkah Orang Sakit Jadi Imam?
a. Tidak Boleh dan Tidak Sah
b. Boleh dan Sah


Ketersediaan

001.3 AHM s-2001.3 AHM sTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
001.3 AHM s
Penerbit : .,
Deskripsi Fisik
29 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya