Image of ALIH FUNGSI TANAH WAKAF BEKAS MASJID MENJADI MADRASAH
(Pendapat Ulama Desa Sari Manggu Kecamatan Karangnunggal)

Text

ALIH FUNGSI TANAH WAKAF BEKAS MASJID MENJADI MADRASAH (Pendapat Ulama Desa Sari Manggu Kecamatan Karangnunggal)



Fungsi tanah yang diperuntukan untuk kepentingan umum adalah tanah wakaf yang diwakafkan oleh wakif kepada nazhir yang akan dipergunakan untuk sarana sosial atau keagamaan di dalam masyarakat. Makaw merupakan salah satu tuntunan ajaran Islam yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dalam rangka ibadah Ijtima'iyah (ibadah sosial). Karena wakaf adalah ibadah, maka tujuan utamanya adalah pengabdian kepada Allah SWT dan ikhlas karena mencari ridha-Nya.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif (Descriptif research), dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk memahami makna maupun proses dari objek penelitian, karena itu untuk memperoleh data yang akurat peneliti akan langsung terjun ke lapangan dan memposisikan diri sebagai instrumen penelitian yang menjadi salah satu ciri dari penelitian kualitatif. Sehingga nantinya dapat diperoleh data-data berupa informasi-informasi yang tidak perlu untuk dikuatifikasikan seperti yanng dilakukan dalam penelitian kuantitatif. Dari pernyataan diatas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian di Desa Sari Manggu Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, untuk mengetahui tingkat pemahaman para tokoh agama serta penerapan peneglolaan terhadap perubahan penggunaan di tanah wakaf yang ada di Desa Sari Manggu Kecamatan Karangnunggal.
Hasil dari penelitian yang telah dilakukan adalah : 1. Bahwa penggunaan tanah wakaf bekas masjid pada saat ini sudah menjadi madrasah dan madrasah tersebut sudah digunakan oleh anak-anak di Desa Sari Manggu untuk kegiatan keagamaan, 2. Memahami tentang penggunaan tanah wakaf bekas masjid, para tokoh agama Desa Sari Manggu mempunyai corak pemikiran yang sama. Mengenai penggunaan tanah wakaf bekas masjid mengalami perubahan yang awalnya masjid, sekarang sudah dibangun madarasah. Alasan tanah wakaf bekas masjid dijadikan madrasah yitu karena di Desa Sari Manggu memerlukan madarasah untuk kegiatan agama masyarakat disana.
Kata Kunci : Alih Fungsi, Wakaf, Madrasah


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
F. 083
Penerbit : Malang.,
Deskripsi Fisik
X, 48 hlm ; 20 x 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya