Image of SELUK BELUK DAN ASAS-ASAS HUKUM PERDATA

Text

SELUK BELUK DAN ASAS-ASAS HUKUM PERDATA



BAB I PENDAHULUAN
1. Pengertian Hukum Perdata
2. Hukum Perdata Zaman Hinda Belanda
3. Hukum Perdata Zaman Kemerdekaan
4. Sejarah Terbentuknya BW
5. Kedudukan BW pada Waktu Sekarang
6. Bidang-Bidang Hukum Perdata dan Sistematikanya
7. Bagian-bagian BW ynag Sudah Tidak Berlaku Lagi
8. Hukum Perdata yang Bersifat Pelengkapan dan Memaksa
BAB II HUKUM ORANG (PERSONENRECHT)
1.Manusia Sebagai Subyek Hukum
A. Manusia
B. Ketidak cakapan
C. Pendewasaan
D. Nama
E. Keadaan tidak Hadir
2. Badan Hukum sebagai Subyek Hukum
A. Pengertian Badan Hukum
B. Teori-teori Badan Hukum
C. Pembagian Badan Hukum
D. Peraturan Tentang Bada Hukum
E. Syarat-syarat Badan Hukum
F. Perbuatan Badan Hukum
BAB III HUKUM KELUARGA (FAMILIE-RECHT)
1. Perkawinan
A. Pengertian Perkawinan
B. Syarat-Syarat Perkawinan
C. Pencatatan dan Tatacara Perkawinan
D. Keabsahan Perkawinan
E. Pencegahan Perkawinan
F. Pembatalan Perkawinan
2. Akibat Hukum Perkawinan
A. Hak dan Kewajibabn Suami Istri
B. Harta Benda dalam Perkawinan
C. Kedudukan Anak
D. Hak dan Kewajiban antara Orang Tua dan Anak
E. Perwalian
3. Putusnya Perkawinan
A. Sebab-sebab Putusnya Perkawinan
B. Akibat Putusnya Perkawinan
BAB IV HUKUM BENDA
1. Pengertian Benda
2. Pembedaan Macam-macam Benda
A. Benda tidak bergerak dan benda bergerak
B. Benda yang musnah dan benda yang tetap ada
C. Benda yang adapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
D. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
E. Benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan
F. Benda yang terdaftar dan benda yang tidak terdaftar
3. Perbedaan Sistem Hukum Benda dan Sistem Hukum Perikatan
4. Pembedaan Hak Kebendaan
5. Hak Kebendaan yang Bersifat Memberi Kenikmatan
A. Bezit
B. Hak Milik (Hak Eigendom)
C. Hak Memungut Hasil (Vruchtgebruik)
D. Hak Pakai dan Hak Mendiami
6. Hak Kebendaan, yang Bersifat Memberi Jaminan
A. Hak Gadai (Pandrecht)
B. Jaminan Fidusia
C. Hak Tanggungan
D. Hypotheek
E. Privilege (Piutang-piutang yang Diistimwakan)
BAB V HUKUM PERIKATAN
1. Istilah dan Pengertian Perikatan
2. Pengaturan Hukum Perikatan
3. Sumber-Sumber Perikatan
4. Syarat-Syarat Perjanjian
5. Macam-macam Perikatan
A. Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata
B. Menurut Undang-undang Perikatan
6. Wanprestasi dan akibat-akibatnya
7. Penggantian Kerugian
8. Pembatalan Perjanjian
9. Overmacht (Keadaan Memaksa)
10. Exceptio non adempleti contractus dan rechtsvergeving
A. Exceptio Non Adempleti Contractus
B. Rechtsverwerking
11. Pelaksanaan Perjanjian
A. Arti Melaksanakan Perjanjian
B. Penafsiran Perjanjian
C. Itikad baik dalam melaksanakan perjanjian
D. Hakim Berkuasa Menyimpangi Isi Perjangjian
12. Perikatan yang Bersumber dari Undang-Undang
A. Zaakwaarneming
B. Pembayaran yang Tidak Diwajibkan
C. Natuurlijke Verbintenis
D. Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige daad)
13. Hapusnya Perikatan
BAB VI BUNGA RAMAPAI HUKUM PERDATA
1. Kedudukan Hukum Perdata Warisan Kolonial Satu Demi satu Ikatannya Harus Dilepas Hakim
2. Pengaruh Politik Hukum Belanda terhadap Dunia Bisnis
3. Mendambakan Hukum Ekonomi yang Baik
4. Hukum Jaminan Nasional
5. Hukum Pertanahan sebagai Sarana Pembagunan
6. Pembebasan Tanah Tanpa Kericuhan
7. Perbaikan Pembebasan Tanah
8. Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Penguasa
9. Risiko Perubahan Nilai Mata Uang
10. Ganti Kerugiaan Karena Pencemaran


Ketersediaan

346SYAsTersedia
346SYAs3Tersedia
346SYAs4346/SYA/s-1Perpus STAI TasikmalayaTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346/SYA/s-1
Penerbit Bildung : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xi,336 hlm;20.5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-414-159-3
Klasifikasi
346
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya