Image of TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGAWASAN DAN PENEGNDALIAN MINUMAN BERALKOHOL (ATUDI TERHADAP PERDA KOTA TASIKMALAYA NOMOR 7 TAHUN 2015)

Text

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGAWASAN DAN PENEGNDALIAN MINUMAN BERALKOHOL (ATUDI TERHADAP PERDA KOTA TASIKMALAYA NOMOR 7 TAHUN 2015)



Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoyika dan obat-obat terlarang (narkoba) di kota tasikmalaya, masih menjadi kasus yang mendapat perhatian khusus dari polres tasikmalaya kota. oleh karena itu pemerintah kota tasikmalaya membentuk peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di kota tasikmalaya. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum islam tentang minuman keras, sistem pengendalian dan pengawasan serta upaya-upaya yang dilakukan penegak hukum atau penegak perda kota tasikmalaya no 7 tahun 2015. penelitian ini mengguanakn metode kualitatif, karena pembahasan berdasarkan perda kota tasikmalaya, kemudian dihubungkan dengan realita yang yang berlaku dalam lingkungan masyarakat di kota tasikmalaya. melalui penelitian yang mendalam, didapatkan hasil bahwa islam secara mutlak mengharamkan minuman keras. kemudian salah satu faktor penyebab miras masih beredar dan digunakan oleh masyarakat karena kurang beratnya hukuman yang diberikan kepada pelanggar, kurangnya pengawsan orang tua, pengaruh teman dan lingkuangn. berdasarkan faktor tersebut, pihak kepolisian kota tasikmalaya sebenarnya telah melakukan beberapa upaya penanggulangan melalui upaya prepentif maupun represif. mela;ui upaya prepentif penanggulangan diarahkan pada usaha untuk menjauhi miras dalam kehidupan oleh diri sendiri, dilakukannnya pembinaan dan bimbingan, dan dilakukannya operasi narkkoba. sedangkan upaya prepesif diarahkan denagn dilakukannya penindakan, dengan dilakukannya penyelidikan dan penyidikan. kepolisian kota tasikmalay telah melakukannya upaya-upaya untuk meminimalisir pemakaian minuman keras yang menbri peluang munculnya berbagai tindak pidana, dan diharapkan untuk kedepannya upaya tersebut lebih dioptimalkan menginagt keadaan yang semakin kompleks

Kata kunci : pelanggaran, perda no 7 tahun 2015, minuman , beralkohol


Ketersediaan

G109G109Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
G109
Penerbit : Malang.,
Deskripsi Fisik
ill,21,5 x 30cm;62Hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya