Image of HUKUMAN PENJARA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP NAFKAH ISTRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (ATUDI TENTANG NARAPIDANA DI LP KELAS IIB TASIKMALAYA)

Text

HUKUMAN PENJARA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP NAFKAH ISTRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (ATUDI TENTANG NARAPIDANA DI LP KELAS IIB TASIKMALAYA)



ABSTRAK
Nama:HENDRIYANTO
Nim:16.02.032
Prodi:Akhwal As-syahsiyah

Tujuan penelitian ini bermaksud untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban nafkah para suami berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Tasikmalaya dan bagaimana tinjauan hukum islam terkait masalah ini.penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan sosiologis.sedang metode yang digunakan kualitatif yaitu observasi,wawancara dan dokumentasi.subyek penelitian ini dilakukan kepada 3 responden,menggunakan teknik populasi dan dilakukan secara acak(random sampling),data penelitian yang terkumpul di analisis dengan menggunakan pendekatan normatif dan sosiologis.sedangkan jenis penelitian(field research),tujuannya untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian.adapun hasil analisis dari penelitian diperoleh kesimpulan kewajiban suami(narapidana)terhadap nafkah keluarga,masih tetap bisa diberikan sesuai dengan kemampuan,cara menafkahi keluarga adalah ikut dalam pembinaan kemandirian dan mendapat upah,memberikan wewenang untuk mengelola barang yang ditinggalkan kepada keluarga sebelum mendekam dipenjara.faktor pendukung pemenuhan nafkah keluarga oleh narapidana yaitu:adanya komunikasi yang baik dengan keluarga,adanya dukungan dari pihak lembaga pemasyarakatan yang berupa pembinaan kemandirian,kesadaran keluarga terhadap kondisi narapidana tidak memenuhi.sedangkan faktor penghambat yaitu tidak bebas beraktifitas karena terikat pada peraturan yang ada dalam lembaga pemasyarakatan.tinjauan hukum islam dan peraturan perundangan yang berkaitan terhadap kewajiban suami narapidana dalam memberikan nafkah keluarga,sebagai berikut:dalam islam kewajiban suami memberi nafkah keluarga hukumnya wajib sebagaimana ditegaskan dalam QS.Al-baqarah 2:233,menurut peraturan perundang undangan kewajiban suami memberikan nafakh ditegaskan dalam UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan BAB VI pasal 30 sampai pasal 34 dan kompilasi hukum islam(KHI)BAB XII Pasal 77 samapi pasal 84.

Kata kunci:hukum islam,LP IIB TSM,nafkah,penjara


Ketersediaan

G110G110Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
G110
Penerbit : Malang.,
Deskripsi Fisik
ill,21,5 x 30cm;65Hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya