Image of PENGANTAR ILMU HUKUM

Text

PENGANTAR ILMU HUKUM



BAB I ARTI DAN TUJUAN HUKUM
1. Arti Hukum
A. Hukum dan Masyarakat
B. Hukum dan Bangsa
2. Tujuan Hukum
BAB II HUKUM SEBAGAI KAIDAH DAN SEBAGAI KEBIASAAN
BAB III HUKUM DAN KAIDAH-KAIDAH ETIKA LAINNYA
Pendahuluan
1.Hukum dan Adat Diperbedakan dari Kesusilaan dan Agama 22
2.Hukum dan Adat
3.Hubungan Antara Pelbagai Golongan Kaidah Kaidah Etika
BAB IV HUKUM OBYEKTIF DAN SUBKYEKTIF
1.Hukum dan Hubungan Huikum
2.Hukum Subyektif sebagai Fungsi Sosial
3.Penyalahgunaan Hak
BAB V HUKUM DAN KEKUASAAN
BAB VI SUMBER SUMBER HUKUM POSITIF

BagianI.Sumber Sumber Hukum Dalam Arti Formil
1.Undang Undang
A.Perundang Undangan
I.Pembagian Undang Undang
II.Undang Undang Dalam Arti Formil
III.Algemence Maategelen van Bestuur
IV.Peraturan-Peraturan Propinsi (Provinciale verordeningen)
V.Peraturan Peraturan Kota Praja (Gemeente Verordenigen)
VI.Peraturan Peraturan waterschappen,venschappen dan veenpolers
VII.Delegasi Hak Membentuk Undang Undang
B.Peraturan Peraturan yang di Tetapkan oleh Perhimpunan
C.Peraturan-Peraturan yang Ditetapkan oleh gereja-gereja
2.Kebiasaan
A.Syarat Syarat untuk Terjadinya Hukum Kebiasaan
B.Undang-Undang dan Kebiasaan
C.Ajaran,Bahwa Undang Undang adalah Satu Satunya Sumber Hukum
D.Mazhab Sejarah dan Hukum Kebiasaan
E.Undang-Undang Negeri Belanda dan Kebiasaan
3.Traktat
Bagian II.Faktor Faktor yang Membantu Pemmbentukan Hukum
Pendahuluan
1.Perjanjian
2.Peradlan
3.Ajaran Hukum
Bagian III. Litertur Mengenai Sumber Hukum

BAB VII PEMBAGIAN HUKUM OBYEKTIF
1.Pembagian Menurut Isi Hukum,Hukum Publik,dan Hukum Perdata
2.Pembagian Hukum Menurut Daya Kerjanya,Hukum yang Memaksa dan Hukum yang Mengatur
BAB VIII HAK SUBYEKTIF
1.Subyek-Subyek Hukum atau Purusa ("Personen")
2.Pembagian Hak Hak Subyektif
3.Terjadinya dan Lenyapnya Hak Hak Subyektif
A.Fakta Fakta Hukum
B.Memperoleh Hak Secara Asli dan Memperoleh Hak Secara Tak Langsung
BAB IX HUKUM PERDATA
1.Hukum Perdata Materiil dan Formil
2.Hukum Perdata Materiil
A.Hukum Purusa
B.Hukum Keluarga
C.Hukum Harta
D.Hukum Waris
3.Sumber-Sumber Terpenting dari Hukum Perdata Materiil Belanda
A.Kitab Undang Undang Sipil
I.Isi dan Sistem Kitab Undang Undang Sipil
II.Sumber Sumber Kitab Undang Undang Sipil
B.Kitab Undang Undang Hukum Dagang
4.Hukum Perdata Formil atau Hukum Acara Perdata
A.Azas Azas Pokok Hukum Acara Perdata
I.Yang Dikatakan : Hakim Tak Berbuat Apa-Apa
II.Sifat Terbuka dan Peradilan
III.Mendengar Kedua Belah Pihak
IV.Perwakilan yang Diwajibkan
V.Soal Tidak Bebas dari Biaya untuk Acara
VI.Pemberian Alasan atas Keputusan Hukim
B.Susunan Pengadilan
C.Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata
BAB X HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Pendahuluan
1.Sejarah Hukum Perdata Internasional
2.Hukum Perdata Internasional pada Dewasa Ini
A.Hukum Collisie
B.Hukum Orang Asing
C.Peraturan Peraturan Mengenai Kekuatan Putusan Putusan Hakim Asing dan Akta-Akta Authentik
D.Peraturan Peraturan Tersendiri Perihal Hukum Perdata Internasional
BAB XI HUKUM NEGARA
Pendahuluan
1.Negara
A.Perkataan "Negara" dalam Pelbagai Arti
B.Negara dan Kedaulatan
C.Kerjaan dan Republk
D.Tugas Tugas Penguasa
2.Hukum Negara Negeri Belanda
A.Azas Azas Pokok Hukum Negara Negeri Belanda
I.Negeri Belanda sebagau Negara Kessatuan Didenstrasir
II.Negeri Belanda sebagai Kerjaan Pralementer
B.Sumber Sumber Hukum Negara Negeri Belanda
I. Undang Undang Dasar
II. Undang Undang Biasa
III. Kebiasaan
3. Hukum Administratif
BAB XII HUKUM PIDANA
1. Hukum Pidana Materiil
A. Peristiwa Pidana
I. Unsur Unsur Peristiwa Pidana
II. Pembagian Peristiwa Peristiwa Pidana
B. Hukuman
I. Bagaimana Membenarkan Adanya Hukuman
II. Sistem Hukuman
2. Hukum Pidana Formil
Azas Azas Pokok Hukum Acara Pidana
A. Sifat Hukum Publik pada Acara Pidana
B. Sifat "Accusatoir" dari Acara Pidana
3. Sumber Sumber Hukum Pidana
BAB XIII HUKUM ANTAR NEGARA
1. Pengertian Hukum Antar Negara
2. Subyek Subyek Hukum Antar Negara
3. Sifat Hukum dari Hukum Antar Negara
4. Isi Hukum Antar Negara
BAB XIV HUKUM PERBURUHAN
BAB XV KESENIAN HUKUM, ILMU HUKUM DAN FILSAFAT HUKUM
Pendahuluan
1. Kesenian Hukum
A. Perundang Undangan
B. Peradilan
I. Tugas Hakim Menurut Pandangan Abad ke-19
II. Ajaran Hukum Bebas atau Ajaran Menemukan Hukum dengan Bebas
III. Tugas Hakim Menurut Pandangan Pada Masa Ini
C. Ajaran Hukum
Pengertian Pengertian Hukum
Fictie
2. Ilmu Pengetahuan Hukum
Pendahuluan
A. Sosiologi Hukum
B. Sejarah Hukum
C. Perbandingan Hukum
3. Filsafat Hukum
Pendahuluan
I. Adakah Pengertian Hukum yang Berlaku Umum?
II. Apakah Dasar Kekuatan Mengikat dari Hukum?
III. Adakah Sesuatu Hukum Kodrat


Ketersediaan

340VANp340 VAN pPerpus STAI TasikmalayaTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 VAN p
Penerbit Balai pustaka : jakarta timur.,
Deskripsi Fisik
vii,84 hlm; 21x 14,8 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya