Image of Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasar UU No 35 Tahun 2009

Text

Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasar UU No 35 Tahun 2009



BAB 1 BACKGROUND
A. Preface 1- Pengkhianatan Pasal 127 UU Narkotika
1. Wajah Pasal 127 UU Narkotika
2. Dukungan SEMA No. 4 Tahun 2010
3. Contoh Kasus
B. Preface 2 - Suntikan Asas Kesalahan pada UU Narkotika
1. Kekeliruan Pemaknaan Unsur dan Contoh Kasus
2. Sistem Pertanggungjawaban Pidana pada UU Narkotika
3. Embrio Tim Asesmen Terpadu
C. Preface 3 - Pasal Keranjang Sampah
1. Tentang Pasal Keranjang Sampah dan Contoh Kasus
2. SEMA Nomor 03 Tahun 2015
3. Antara SEMA No. 03 Tahun 2015 dan Rehabilitasi
4. Sekelumit tentang Peredaran Gelap Narkotika
5. Tanda Tanya Besar
D. Preface 4- Kerangka Pemikiran
BAB 2 KAJIAN KONSEPTUAL
A. Serba-Serbi UU Narkotika
1. Indonesia Darurat Narkoba
2. Seputar Narkotika
3. Sedikit Cerita
4. Membedakan Subjek Hukum dalam UU Narkotika
B. Kejahatan Terorganisasi
1. Menilik Istilah
2. Menyikapi Kejahatan Terorganisasi Narkotika
C. Asas Kesalahan dalam UU Narkotika
1. Pengenalan
2. Tindak Pidana
a. Aliran Tindak Pidana
b. Unsur Formal dan Material Tindak Pidana
c. Unsur Objektif dan Subjektif Tindak Pidana
3. Sifat Melawan Hukum
a. Sifat Melawan Hukum Formal dan Materiil
b. Fungsi Sifat Melawan Hukum Positif dan Negatif
c. Sifat Melawan Hukum dalam UU Narkotika
4. Kesalahan dan Pertanggungjawaban Pidana
a. Kesalahan
b. Bentuk-Bentuk Kesalahan
5. Alasan Penghapus Pidana
a. Alasan Pembenar
b. Alasan Pemaaf
6. Syarat Pemidanaan
D. Rehabilitasi
1. Tim Asesmen Terpadu
2. Syarat Rehabilitasi
3. Teknis Rehabilitasi
E. Pemidanaan
1. Pengantar Pidana
2. Pidana Penjara
BAB 3 REHABILITASI VS. PENJARA
A. Pro Rehabilitasi, Kontra Pidana Penjara
1. Pihak Pendukung dan Alasan
2. Kelebihan Rehabilitasi
a. Tempat Pengobatan
b. Memutus Mata Rantai Peredaran Narkoba
c. Tempat Isolasi dari Pengaruh Lingkungan.
d. Bentuk Pidana yang Humanis
3. Kelemahan Rehabilitasi
a. Menjadi Tempat Berlindung Mafia Narkoba
b. Tidak Ada Kriteria Baku Lamanya Rehabilitasi
c. Tidak Ada Kriteria Baku Rawat Jalan atau Rawat Inap
d. Tempat Rehabilitasi Terbatas
e. Insiden Kekambuhan Masih Tinggi
f. Mekanisme Pembiayaan Residen Sangat Sederhana
g. Tidak Ada Seleksi Calon Residen
h. Tidak Menyentuh Akar Masalah
i. Kajian Akademis tentang Metode Rehabilitasi Kurang
4. Matriks Kelebihan dan Kelemahan Rehabilitasi
B. Dilema Penjatuhan Pidana Penjara, Antara Pro dan Kontra
1. Pihak Pendukung dan Alasan
2. Kelebihan Pidana Penjara
3. Kelemahan Pidana Penjara
4. Matriks Kelebihan dan Kelemahan Pidana Penjara
BAB 4 BENANG MERAH
A. Resume
B. Kesimpulan
C. Saran
BAB 5 LAMPIRAN
DAFTAR PUSTAKA
PERATURAN PENDUKUNG
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik
2. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010
3. Peraturan Bersama Tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi
4. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-029/A/JA/12/2015 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi
5. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015
PROFIL PENULIS


Ketersediaan

33404RATa334.04 RAT aPerpus STAI TasikmalayaTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
334.04 RAT a
Penerbit ANAK HEBAT INDONESIA : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
x + 285 hlm ; 14 x 20 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-244-562-8
Klasifikasi
334.04
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya