Image of KUMPULAN LENGKAP PERUNDANGAN HAK ASASI MANUSIA

Text

KUMPULAN LENGKAP PERUNDANGAN HAK ASASI MANUSIA



Ketetapan MPR RI no.XVII/MPR/19998 tentang Hak-hak Asasi Manusia
I.Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap Hak Asasi Manusia
A.Pendahuluan
B.Landasan
C.Sejarah,Pendekatan, dan Substansi
1.Sejarah
2.Pendekatan dan Substansi
D.Pemahaman Hak Asasi Manusia Bagi Bangsa Indonesia
II.Piagam Hak Asasi Manusia Pembukaan
Bab I Hak Untuk Hidup
Bab II Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Bab III Hak Mengembangan Diri
Bab IV Hak Keadilan
Bab V Hak Kemerdekaan
Bab VI Hak Atas Kebebasan Informasi
Bab VII Hak Keamanan
Bab VIII Hak Kesajahteraan
Bab IX Kewajiban
Bab X Perliindungan dan Pemajuan
UU RI No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas-Asas Dasar
Bab III Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia
Bagian Kesatu
Hak Untuk Hidup
Bagian Kedua
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Bagian Ketiga
Hak Mengembangkan Diri
Bagian Keempat
Hak Memperoleh Keadilan
Bagian Kelima
Hak Atas Kebebasan Pribadi
Bagian Keenam
Hak Atas Kesajateraan
Bagian Kedalpan
Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan
Bagian Kesembilan
Hak Waniita
Bagian Kesepuluh
Hak Anak
Bab IV Kewajiban Dasar Manusia
Bab V Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
Bab VI Pembatasan dan Larangan
Bab VII Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Bab VIII Partisipasi Masyarakat
Bab IX Pengadilan Hak Asasi Manusia
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
Penjelasan Atas UU RI NO.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
Umum
Pasal Demi Pasal
UU NO No,26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Tempat Kedudukan Pengadilan Ham
Bagian Kesatu
Kedudukan
Bagian Kedua
Tempat Kedudukan
Bab III Lingkup Kewenangan
Bab Iv Hukum Acara
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kedua
Penangkapan
Bagian Ketiga
Penahanan
Bagian Keempat
Penyelidikan
Bagian Kelima
Penyelidikan
Bagian Keenam
Penutupan
Bagian Ketujuh
Sumpah 120
Bagian Kedelapan
Pemerikasaan Di Sidang Pengadilan
Paragraf 1
Umum
Paragraf 2
Penangkatan
Hakim Ad Hoc
Paragraf 3
Acara
Pemeriksaan
Bab V Perlindungan Korban dan Saksi
Bab VI Kompetensi,Restitusi,dan Rehabilitas
Bab VII Ketentuan Pidana
Bab VIII Pengadilan Ham Ad Hoc
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
Penjelasan Atas UU RI No.26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
I.UMUM
II.PASAL DEMI PASAL
Keppres RI nO.50/1993 tentang Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia
Bab I Nama,Asas,Sifat,dan Tujuan
Bab II Kegiatan
Bab III Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Bab IV Penutup
PP RI No.2/2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk-Bentuk Perlindungan
Bab III Tata Cara Pemberian Perlindungan
Bab IV Pembiayaan
Bab V Penutup
Penjelasan Atas PP RI No.2/2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan SaksinDalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat
I.UMUM
II.PASAL DEMI PASAL
PP RI No.3/2002 tentang Kompensasi,Restitusi,Dan Rehabilitas Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kompensensi Restitusi dan Rehabilitasi
Bab II Tata Cara Pelaksanaan
Bab IV Ketentuan Penutup
Penjelasan Atas PP RI No.3/2002 tentang Kompensensi Restitusi dan Rehabilitas Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat
I.UMUM
II.PASAL DEMI PASASL


Ketersediaan

34148TIMp01341.48 TIM pPerpus STAI TasikmalayaTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
341.48 TIM p
Penerbit Pustaka Yustisia : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
vii,182hlm;10x19cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
341.48
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya