No image available for this title

Text

STRATEGI PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PENCEGAHAN PELANGGARAN PEMILU 2024 DITINJAU DARI SIYASAH DUSTURIYAH ( Studi Kasus di Panwaslu Kecamatan Bungursari )



Solis Setiawati, 1906206, solissetiawati457@email.com, Institut Agama Islam Kota Tasikmalaya.

Yang berbeda pada pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 adalah pemilihan legislatif dan eksekutif yang diadakan secara serentakYakni, memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu. Dalam Siyasah Dustuuriyah tidak diatur secara rinci mengenai bagaimana tahapan pelaksanaan pemilu namun untuuk pelanggaran pemilu ada lembaga peradilan yaitu wilayah al- hisbah dan wilayah al-zalim. Bagaimana Strategi yang dilakukan Panitia Pengawasan Pemilihan Umum di Kecamatan Bungursari untuk mencegah pelanggaran Pemilu? Apa peran dan fungsi Panwaslu dalam Pelaksanaan Pemilu? Bagaimana mekanisme penyelesaian pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Umum menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Bagaimana Pelanggaran Pemilu dalam Siyasah Dusturiyah?. Untuk mengetahui Strategi yang dilakukan oleh PANWASLU di Kecamatan Bungursari untuk mencegah pelanggaran pemilihan umumUntuk mengetahui peran dan fungsi Panwasluu dalam Pelaksanaan Pemilu. Untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Umum menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Untuk mengetahui Pelanggaran pemilu dalam Perspektif siyasah Dusturiyah. Penelitian skripsi ini adalah penelitian kualitatif .Penelitian kualitatif adalah penelitian yang digunakan untuk meneliti pada objek alamiah, dimana Peneliti adalah instrumen kunciDalam hasil penelitian ditemukan beberapa strategi yang digunakan untuk pencegahan pelanggaran pemiluu, apasaja fungsi dan peran Panwaslu, mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilu, dan pelanggaran pemilu menuurut siyasah Dusturiyah.


Ketersediaan

I - 004I - 004Perpus STAI TasikmalayaTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
I - 004
Penerbit IAI TASIKMALAYA : TASIKMALAYA.,
Deskripsi Fisik
x , 21 cm x 29 cm ; 96 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya