No image available for this title

Text

ATURAN PERCERAIAN PADA PASAL 39 AYAT 1 UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974



Perceraian adalah salah satu penyebab putusnya ikatan pernikahan. Negara telah mnegatur masalah perceraian ini dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menjadi rujukan dalam memutuskan setiap perkara perceraian bagi umat islam di Indonesia. Dalam pasal 39 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1974 dinyatakan bahwa"perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilansetelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak." Akan tetapi dalam realitas kehidupan terjadi dualitas hukum, selain undang-undang masyarakat mempunyai nilai sakral yaitu fiqih klasik yang mempunyai sedikit banyak mempengaruhi paradigma masyarakat Islam Indonesia. Dalam fiqih, thalaq bisa jatuh kapan saja dan dimana saja tergantung kehendak suami.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
A-229
Penerbit : .,
Deskripsi Fisik
SKRIPSI
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
Studi normatif menurut hukum Islam
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya