Detail Cantuman
Advanced SearchText
ATURAN PERCERAIAN PADA PASAL 39 AYAT 1 UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974
Perceraian adalah salah satu penyebab putusnya ikatan pernikahan. Negara telah mnegatur masalah perceraian ini dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menjadi rujukan dalam memutuskan setiap perkara perceraian bagi umat islam di Indonesia. Dalam pasal 39 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1974 dinyatakan bahwa"perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilansetelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak." Akan tetapi dalam realitas kehidupan terjadi dualitas hukum, selain undang-undang masyarakat mempunyai nilai sakral yaitu fiqih klasik yang mempunyai sedikit banyak mempengaruhi paradigma masyarakat Islam Indonesia. Dalam fiqih, thalaq bisa jatuh kapan saja dan dimana saja tergantung kehendak suami.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
A-229
|
Penerbit | : ., 2014 |
Deskripsi Fisik |
SKRIPSI
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
Studi normatif menurut hukum Islam
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain