Detail Cantuman
Advanced SearchText
URGENSI PENCATATAN PERKAWINAN MEURUT HUKUM POSITIF
Pernikahan merupakan salah satu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang yang telah memiliki kemampuan dalam menunaikan dalam menunaikannya dengan dimaksud membina rumah tangga yang baik juga dimaksud beribadah kepada Alloh SWT, Dalam Undang-Undang RI No 1 Tahun 1974 pada bab 1 pasal 1 "perkawinan Adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa" di Indonesia aktifitas pernikahan terkait dengan peraturan pencatatan perkawinan, walau di masa Rasulalloh SAW tidak terdapat peraturan semacam ini.
Tujuan dari kajian dalam sekripsi ini adalah mengetahui mengenai urgensi dari pencatatan perkawinan menurut hukum positif Indonesia, diketahuinya hubungan antara peraturan pencatatan perkawinan dengan hukum islam.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
A-230
|
Penerbit | : ., 2014 |
Deskripsi Fisik |
SKRIPSI
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
Studi Normatif Hukum Islam
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain