No image available for this title

Text

URGENSI PENCATATAN PERKAWINAN MEURUT HUKUM POSITIF



Pernikahan merupakan salah satu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang yang telah memiliki kemampuan dalam menunaikan dalam menunaikannya dengan dimaksud membina rumah tangga yang baik juga dimaksud beribadah kepada Alloh SWT, Dalam Undang-Undang RI No 1 Tahun 1974 pada bab 1 pasal 1 "perkawinan Adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa" di Indonesia aktifitas pernikahan terkait dengan peraturan pencatatan perkawinan, walau di masa Rasulalloh SAW tidak terdapat peraturan semacam ini.
Tujuan dari kajian dalam sekripsi ini adalah mengetahui mengenai urgensi dari pencatatan perkawinan menurut hukum positif Indonesia, diketahuinya hubungan antara peraturan pencatatan perkawinan dengan hukum islam.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
A-230
Penerbit : .,
Deskripsi Fisik
SKRIPSI
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
Studi Normatif Hukum Islam
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya