Text
GRATIFIKASI BIYAYA NIKAH DAN IMPLIKASINYA
Setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabial berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pasal 12B UU Pemberantasan tindak pidana Korupsi. Seperti yang telah dihadapi oleh beberapa kantor Urusan Agama di Indonesia yang didalamnya terdapat oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan pelanggaran dalam hal peneripan biyaya nikah.
Karena terdapat perbedaan tarif dasar biaya nikah di Wilayah KUA Kecamatan Cikoneng, maka diperlukan adanya penelitian yang dituangangkan dalam judul.
Penelitian ini bertujuan untuk::
1.Untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang definisi gratifikasi secara keseluruhan.
2.Untuk memperoleh fakta yang terjadi dilapangan tentang tidak adanya indikasi gratifikasi yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikoneng dalam memberikan pelayanan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain