Text
TUJUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERKAWINAN MASAL DALAM MEREALISASIKAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 DI DESA SUKAHURIP KECAMATAN TAMANSARI KABUPATEN TASIKMALAYA
Perkawinan adalah perbuatan suci yang merupakan salah satu kebutuhan bagi manusia yang tidak mengenal lapisan mana manusia itu berasal. Perkawinan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan, karena tanpa perkawinan kehidupan akan terasa hampa dan tidak bermakna. Pencatatan perkawinan merupakan hal yang penting, walau menurut hukum islam dianggap sah tanpa adanya pencatatan perkawianan jika telah memenuhi syarat dan hukum perkawinan. Dengan adanya perkawinan tersebut, suatu perkawinan mempunyai kepastian hukum dan menjadi jelas bagi yang bersangkutan dalam masyarakat, terutama sebagai bukti tertulis.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain