Text
ETIKA PROFESI HUKUM DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM
Etika atau kode etik adalah merupakan landasan moralitas atau suatu profesi sehingga menjadi perhatian bersama karena sering terjadi gejala-gejala penyalahgunaan terhadap profesi. Munculnya wacana pemikiran tentang kode etik profesi hakim karena berangkat dari realitas para penegak hukum ( Khususnya hakim) yang mengabaikan nilai-nilai moralitas. Meskipun para pelaku propesional (hakim) sudah memiliki kode etik propesi hakim sebagai standar moral, ternyata belum bisa merubah image masyarakat terhadap wajah peradilan untuk menjadi lebih baik. Kode etik yang sudah ada belum memberikan nilai yang berpihak kepada terwujudnya tujuan hukum, sehingga perlu dikaji kembali atau di revisi untuk di sesuaikan dengan perubahan situasi. Salah satu jalan untuk menegakansepremasi hukum adalah dengan cara menegakan etika,propesionalisme, dan disiplin.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain