Text
PERWALIAN DALAM PERKAWINAN
Wali dalam nikah adalah syarat akad nikah. Adapun pengertian wali dalam perkawinan adalah orang yang melakukan akad nikah mewakili pihak mempelai wanita. Karena wali merupakan rukun nikah akad nikah yang dilakukan tanpa adanya wali dinyatakan batal atau tidak sah. Permasalahan yang akan di kaji dalam penelitian ini adalah tentang konsep tentang perwalian dalam perkawinan, beserta hujjah yang dijadikan dalil mengenai perwalian dalam perkawianan dan kedudukan wali dalam perkawianan menurut madzhab Sunni dan Syi.ah.
Untuk mengkajiketentuan tersebut pendekatan yang digunakan ialah Yuridis normatif.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain