Detail Cantuman
Advanced SearchText
KEDUDUKAN DAN HAK ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT KAMPUNG NAGA
Pengangkatan anak dalam masyarakat Indonesia mempunyai beberapa tujuan antara lain untuk meneruskan keturunan jika dalam suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan. Motivasi ini sangat kuat terhadap orang tua yang hendak melakukan pengangkatan anak berdasarkan adat istiadat setempat maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedudukan anak angkat dalam harta waris adat umumnya ditentukan oleh sistem hukum dalam proses pengangkatan anak, sistem kekeluargaan dan sistem perwarisan yang dilakukan. Permasalahan yang diteliti adalah tentang konsep pengangkatan anak menurut hukum secara perundang-undangan di Indonesia, proses penetapan anak angkat menurut hukum adat kampung naga, kedudukan anak angkat terhadap harta warisan menurut hukum adat kampung naga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan hak anak angkat pada masyarakat adat kampung naga serta mengetahui pelaksanaan pembagian harta warisan terhadap anak angkat.
Ketersediaan
D-115 | D-115 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
D-115
|
Penerbit | Alfabeta : Malang., 2016 |
Deskripsi Fisik |
61 hlm; 29,5 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain