No image available for this title

Text

NUSYUZ SEBAGAI ALASAN PENCERAIAN DAN IMPLEMENTASINYA DI PENGADILAN AGAMA



Setiap orang yang akan berkeluarga pasti mengharapkan akan terciptanya kebahagiaan dan keharmonisan dalam rumah tangganya. Namun kenyataannya tidak selalu sejalan dengan harapan semula. Ketegangan dan komplik kerap muncul, perselisihan pendapat, perdebatan, pertengkaran, saling mengejek atau bahkan memaki pun lumrah terjadi, pada kenyataannya banyak persoalan dalam rumah tangga meskipun terlihat kecil namun dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami istri. Sehingga memunculkan apa yang dikenal dalam hukum islam dengan istilah nusyuz.
Penelitian ini mengkaji tentang pengertian nusyuz, pertimbangan hakim pengadilan agama terhadap konsep nusyuz perkara Nomor 0554/Pdt.G/2014/PA Banjar, serta implementasi nusyuz terhadap perkara No.05544/Pdt.G/2014/PA Banjar.


Ketersediaan

C-120C-120Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
C-120
Penerbit Alfabeta : Malang.,
Deskripsi Fisik
64 hlm; 29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya