Detail Cantuman
Advanced SearchText
NUSYUZ SEBAGAI ALASAN PENCERAIAN DAN IMPLEMENTASINYA DI PENGADILAN AGAMA
Setiap orang yang akan berkeluarga pasti mengharapkan akan terciptanya kebahagiaan dan keharmonisan dalam rumah tangganya. Namun kenyataannya tidak selalu sejalan dengan harapan semula. Ketegangan dan komplik kerap muncul, perselisihan pendapat, perdebatan, pertengkaran, saling mengejek atau bahkan memaki pun lumrah terjadi, pada kenyataannya banyak persoalan dalam rumah tangga meskipun terlihat kecil namun dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami istri. Sehingga memunculkan apa yang dikenal dalam hukum islam dengan istilah nusyuz.
Penelitian ini mengkaji tentang pengertian nusyuz, pertimbangan hakim pengadilan agama terhadap konsep nusyuz perkara Nomor 0554/Pdt.G/2014/PA Banjar, serta implementasi nusyuz terhadap perkara No.05544/Pdt.G/2014/PA Banjar.
Ketersediaan
C-120 | C-120 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
C-120
|
Penerbit | Alfabeta : Malang., 2015 |
Deskripsi Fisik |
64 hlm; 29,5 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain