Detail Cantuman
Advanced SearchText
TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENGAMBILALIHAN TANAH WAKAF OLEH AHLI WARIS
Praktek wakaf yang berkembang di masyarakat saat ini masih bersifat tradisional hal ini bisa dilihat dari masih banyaknya masyarakat yang mewakafkan tanahnya dengan menggunakan kebiasaan keagamaan seperti kebiasaan melakukan perbuatan hukum dalam hal ini adalah wakaf masjid menggunakan tradisi lisan yang mana atas dasar kepercayaan semata kepada seseorang atau lembaga tertentu. Tradisi tersebut memunculkan berbagai fenomena yang mengakibatkan adanya kasus-kasus sengketa tanah wakaf baik itu sengketa intern maupun sengketa ekstern. Bagi sebagian masyarakat kampung babakan kelurahan singkup kecamatan purbaratu dalam melaksanakan perwakafan tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan sehingga masih ada tanah wakaf yang tidak mempunyai sertifikat dan hal ini yang menimbulkan terjadinya sengketa tanah wakaf. Latar belakang terjadinya penarikan tanah wakaf yang terjadi kampung babakan kel.singkup kec.purbaratu karena sebagian masyarakat disana masih melakukan praktek perwakafan itu dengan cara tradisional.
Ketersediaan
C-121 | C-121 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
C-121
|
Penerbit | Alfabeta : Malang., 2015 |
Deskripsi Fisik |
71 hlm; 29,5 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain