Detail Cantuman
Advanced SearchText
EFEKTIVITAS SIDANG KELILING DALAM MENYELESAIKAN MASALAH PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN TASIKMALAYA PADA TAHUN 2016
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengingat sidang keliling merupakan sidang yang layaknya sidang seperti di kantor pengadilan, hanya saja sidang keliling dilakukan diluar kantor pengadilan. Hal ini tentu saja jarang dilakukan oleh pengadilan-pengadilan lain dan pada hal ini sidang keliling hanya dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama. Sidang keliling adalah sidang yang dilakukan diluar kantor pengadilan, dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum atau mencari keadilan. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor pengadilan, cukup datang ke tempat sidang keliling dilaksanakan. Dalam hal ini pengadilan agama kabupaten tasikmalaya mengadakan sidang keliling di beberapa kecamatan bantarkalong yang dijadikan tempat untuk sidang keliling. Kecamatan tersebut dipilih karena lokasi atau jarak yang jauh dari kantor pengadilan agama.
Ketersediaan
E-003 | E-003 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
E-003
|
Penerbit | Alfabeta : Malang., 2017 |
Deskripsi Fisik |
54 hlm; 29,5 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain