Detail Cantuman
Advanced SearchText
REFLEKSI HUKUM JURNAL ILMU HUKUM
Artikel ini berbicara mengenai diversi dalam tindak pidana anak dalam sistem peradilan anak. Dalam sistem peradilan pidana yang berlaku selama ini, hukuman untuk anak yang terlibat tidak pidana tidak menciptakan keadilan, baik bagi pelaku(anak) dan juga korban. Disisi lain, pemberian hukuman kepada pelaku juga menyisakan permasalahan yang tidak selesai. Memperhatikan salah satu prinsip dalam perlindungan anak, yaitu kepentingan yang terbaik untuk anak, maka penyelesaian tidak pidana leh anak haruslah dilakukan diluar mekanisme pidana atau secara umum disebut sebagai diversi. Penyelesaian melalui cara diversi diharapkan akan menciptakan solusi yang berimbang sehingga dapat menciptakan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban. Meskipun demikian, diversi tidak dapat diterapkan kesemua tindak pidana. Diversi hanya dapat diterapkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak dengan ancaman pidana tidak lebih dari tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana(residive).
Ketersediaan
330TEGr | 330 TEG r | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
330 TEG r
|
Penerbit | : ., April 2015 |
Deskripsi Fisik |
x,228 hlm; 29,2 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
0853-7488
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain