No image available for this title

Text

REFLEKSI HUKUM JURNAL ILMU HUKUM



Artikel ini berbicara mengenai diversi dalam tindak pidana anak dalam sistem peradilan anak. Dalam sistem peradilan pidana yang berlaku selama ini, hukuman untuk anak yang terlibat tidak pidana tidak menciptakan keadilan, baik bagi pelaku(anak) dan juga korban. Disisi lain, pemberian hukuman kepada pelaku juga menyisakan permasalahan yang tidak selesai. Memperhatikan salah satu prinsip dalam perlindungan anak, yaitu kepentingan yang terbaik untuk anak, maka penyelesaian tidak pidana leh anak haruslah dilakukan diluar mekanisme pidana atau secara umum disebut sebagai diversi. Penyelesaian melalui cara diversi diharapkan akan menciptakan solusi yang berimbang sehingga dapat menciptakan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban. Meskipun demikian, diversi tidak dapat diterapkan kesemua tindak pidana. Diversi hanya dapat diterapkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak dengan ancaman pidana tidak lebih dari tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana(residive).


Ketersediaan

330TEGr330 TEG rTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
330 TEG r
Penerbit : .,
Deskripsi Fisik
x,228 hlm; 29,2 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
0853-7488
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya