Text
JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM
Penelitian ini mengkaji model kebijakan hukum CRS di indonesia agar dapat dilaksanakan secara efektif dan bermanfaat bagi perusahaan,negara,masyarakat serta lingkungan. Pemelitian ini merupakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historial approach), pendekatan konsep (conceptual approach, serta pendekatan perbandingan (comparative approach) data yang diperoleh di penelitian dikelompokkan sesuai dengan variabel masing-masing untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif, dan dipaparkan dalam bentuk deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa model kebijakan hukum CSR indonesia yang bersifat mandatory disertai sanksi sudah tepat. perubahan paradigma hukum HAM yang juga menjadikan perusahaan sebagai pengemban kewajiban hak ekosob merupakan faktor pendukung yang kuat terhadap model kebijakan hak ekosob merupakan faktor pendukung yang kuat terhadap model kewajiban hukum CSR indonesia.
Tidak tersedia versi lain