Text
PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM(JOURNAL OF LAW)
Secara tradisional,kesejahteraan adalah suatu kepercayaan bahwa kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab dari masyarakat dan tanggung jawab ini harus dipenuhi oleh pemerintah yang dilaksanakan dalam bentuk negara atau sistem pemerintahan.demokrasi masih dipandang sebagai sistem yang paling sesuai dalam rangka tercapainya kesejahteraan sosial karena demokrasi memberikan jalan bagi rakyat untuk berbicara.Namun,pada praktiknya demkrasi oleh masyarakat awam kerapkali diartikan sebagai pemerintah yang sebenarnya lebih menekankan kepada demokrasi politik.Artikel ini akan memperlihatkan bagaimana kesejahteraan sosial dianalisis secara akurat dari pemikiran mengenai demokrasi sosial yang berjalan beriringan dengan model demokrasi konsensus sebagai dasar fundamental dalam menghadapi peristiwa negara dan pemerintahan.
Tidak tersedia versi lain