No image available for this title

Text

JUAL BELI BARANG MENURUT SYARIAT ISLAM(STUDI PEMIKIRAN ATAS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BARANG YANG DIHARAMKAN OLEH SYARIAT ISLAM)



Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran bagaimana perlindungan konsumen terhadap barang yang diharamkan oleh syari'at Islam melalui LPPOM MUI,BPOM,dan komisi fatwa sehingga kita mengetahui akan hukum barang yang diharamkan oleh syari'at Islam ,dan mengetahui akan syarat-syarat barang yang diperjual belikan yang dihalalkan dan di haramkan oleh syari'at Islam.
Data yang digunakan daalam penelitian ini adalah data sekunder dimana penulis mendapatkan data ini penelitian kepustakaan (bibliographi research). Metode analisis yang digunakan oleh penulis dalam skripsi ini adalah metode deskriftif-kualitatif dimana penulis menggambarkan dan memaparkan tentang jual beli menurut syari'at Islam dan metode induktif dengan pendekatan yang berangkat dari fakta.
Berdasarkan hasil LPPOM MUI,BPOM,komisi fatwa penentuan halal haramnya jual beli telah ditentukan dalam Al-Qur'an ,Hadist,dan ijma serta telah di atur juga dalam Undang-undang no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang dilakukan pemerintah dalam memberikan produk makanan dan minuman yang layak dan halal sesuai syari'at islam.Dengan demikian pemerintah menggandeng LPPOM MUI untuk memberikan sertifikat halal terhadap produk yang telah lulus dari uji laboraturium dan uji kelayakan pangan oleh BPOM sehingga produk tersebut aman diperjual belikan di pasaran. Dengan memenuhi syarat-syarat barang yang diperjual belikan dalam syari'at Islam yang diantaranya adalah: barang yang diperjual belikan itu halal,ada manfaatnya ,ada ditempat,milik sendiri(penjual),dan diketahui oleh pihak pembeli dan penjual dengan jelas.


Ketersediaan

E-157E-157Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
E-157
Penerbit Alfabeta : Malang.,
Deskripsi Fisik
x,86 hlm; 29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya