Image of PEMBATALAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA

Text

PEMBATALAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA



Pelaksanaan Undang- Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan terkesan saling bertentangan dan menimbulkan banyak masalah, seperti termuat dalam Pasal 6 UUHT yang tidak menyebutkan proses eksekusi harus dilakukan melalui fiat pengadilan namun faktanya banyak Debitur yang keberatan dan mengajukan gugatan perlawanan Eksekusi kepada Pengadilan Agama. Masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah konsep Hak Tanggungan dalam Syariah Islam, pertimbangan hakim pengadilan Agama dalam memutus perkara pada putusan Nomor 1316/Pdt.G/2016/PA.Tmk, dan akibat hukum terhadap objek jaminan hak tanggungan setelah adanya putusan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum terhadap objek jaminan Hak Tanggungan setelah adanya putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian lapangan (field research) di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dengan melakukan wawancara hakim secara langsung serta mengambil data yang terkait dengan persoalan yang sedang diteliti. Selain itu dilakukan pula penelitian kepustakaan (library research) untuk memperkaya konsepnya. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian adalah: konsep Hak tanggungan dalam perspektif hukum Islam sama dengan konsep Jaminan kebendaan dalam Islam yang mana jaminan kebendaan dalam hukum Islam disebut dengan rahn, terdapat tiga pertimbangan pokok hakim yang terdapat dalam putusan. Pertama, duduk perkaranya apakah eksekusi hak tanggungan harus melalui fiat Pengadilan Agama atau tidak; kedua, penafsiran pasal 6 dan 20 UUHT yang menyatakan pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan harus menggunakan fiat pengadilan atau tidak itu kembali ke akad sebelumnya; ketiga, dasar hukum pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang mengharuskan melalui fiat pengadilan yakni pasal 200 (11) dan 224 HIR, Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Yurisprudensi MARI No. 3210 K/Pdt/1984 dan SEMA Nomor: 07 Tahun 2012; Dengan adanya putusan tersebut akibat hukum terhadap Objek Hak Tanggungan yakni kembali ke posisinya semula yaitu menjadi jaminan dari debitur terhadap kreditur, dan status kepemilikannya tetap menjadi hak Debitur atau pihak ketiga milik barang.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data


Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
E-071
Penerbit Alfabeta : Malang.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya