Perpustakaan IAI Tasikmalaya

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of KUMULASI ISBAT NIKAH DAN IZIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
(Studi Kasus Perkara Nomor 1246/Pdt.G/2015/PA.Tmk)
Penanda Bagikan

Text

KUMULASI ISBAT NIKAH DAN IZIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA (Studi Kasus Perkara Nomor 1246/Pdt.G/2015/PA.Tmk)

IDA SITI MARLINA - Nama Orang;

Permohonan Perkara Isbat Nikah untuk istri kedua merupakan hal yang jarang terjadi, Masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah tentang Teori Isbat Nikah dan Izin Poligami, Prosedur Isbat Nikah dan Izin Poligami, Dasar pertimbangan Hakim dalam perkara Nomor 1246/Pdt.G/2015/PA.Tmk. Tujuan Peneliti ini adalah untuk mengetahui Prosedur Isbat Nikah dan Izin Poligami dan dasar pertimbangan Hakim dalam mengabulkan perkara kumulasi Isbat Nikah dan Izin Poligami. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) yang bertempat di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, kemudian melakukan wawancara langsung dengan hakim serta mengambil data yang terkait dengan persoalan yang sedang diteliti. Penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini, yakni : Mengenai Kumulasi Isbat Nikah dan Izin Poligami dalam putusan nomor 1246/Pdt.G/2015/PA.Tmk bisa digabungkan karena kasus hukumnya hanya sutu untuk mengisbatkan Pernikahan dengan istri kedua, karena si suaminya itu ketika menikah dengan istri kedua masih terikat dengan istri pertama maka timbulah adanya izin poligami. Mengenai pretimbangan hakim dalam mengabulkan perkara tersebut karena hakim mempedomani Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Edisi Revisi 2010 Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, halaman 148 angka (4). Ketika ada perkara permohonan pengesahan nikah yang ternyata dilakukan secara poligami, perkara tersebut dapat diperiksa dengan syarat menempatkan istri atau istri-istri sebelumnya dijadikan pihak Termohon.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
E-075
Penerbit
Malang : PENERBIT INFORMAIKA., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Skripsi AS
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan IAI Tasikmalaya
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Institut Agama Islam Tasikmalaya merupakan pusat sumber belajar yang berperan penting dalam mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kami menyediakan berbagai koleksi bahan pustaka cetak maupun digital yang relevan dengan kebutuhan sivitas akademika, serta berkomitmen memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan ramah.

Dengan fasilitas yang terus dikembangkan dan sistem otomasi perpustakaan berbasis teknologi informasi, kami berupaya menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan inspiratif. Perpustakaan IAI Tasikmalaya menjadi mitra strategis dalam mencerdaskan kehidupan kampus serta memperluas akses pengetahuan bagi seluruh pengguna.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?