Detail Cantuman
Advanced SearchText
MEKANISME TRANSAKSI UANG ELEKTRONIK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI KRITIS FATWA DSN-MUI NOMOR:116/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG UANG ELEKTRONIK)
Uang elektronik menjadi salah satu alat pembayaran elektronik yang berkembang karena kemajuan teknologi. yang memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi ekonomi. Islam tidak melarang bentuk teknologi selagi tidak bertentangan dengan ajarannya.
Penelititan ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme transaksi uang elektronik di Indonesia berdasarkan fikih muamalah menurut fatwa dsn-mui nomor:116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa mekanisme transaksi uang elektronik di Indonesia secara umum ada tiga, yaitu : mekanisme penerbitan uang elektronik, mekanisme pengisian ulang (top up) dan mekanisme transaksi pembayaran berdasarkan hasil analisis fikih muamalah pada mekanisme transaksi uang elektronik diperbolehkan karena mekanisme transaksi uang elektronik sudah sesuai dengan hukum islam, dimana transaksi tersebut tidak mengandung riba, gharar, masyir, dan israf.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
E-093
|
Penerbit | PENERBIT INFORMAIKA : Malang., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain