Detail Cantuman
Advanced Search
Text
Hukum Cadar Bagi Wanita
Hukum cadar bagi wanita termasuk permbahasan fiqih yang diperselisihkan (khilafiyah) di kalangan ulama. Perbedaan ini berkisar antara hukum wajib, sunnah, mubah dan maruh dan haram. Mungkin ketika mendengar hukum wajib dan sunnah dalam urusan cadar, tidak lagi aneh di telinga kita. Namun bagaimana dengan hukum makruh dan haram?
Perbedaan pendapat ulama ini tentu tidak bisa dilepaskan dari banyak faktor. Salah satunya adalah batasan aurat bagi wanita. Apakah wajah termasuk aurat yang wajib ditutup ataukah bukan termasuk aurat? Kedua, faktor keadaan dan kondisi. Kapan saja wanita dilarang bercadar?
Dan tentu saja faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan ini tidak hanya "yang penting beda". Namun tentu saja ada dalil-dalil yang diusung dan dijadikan sebagai landasan berpendapat mereka.
Dan terakhir, terlepas dari semua perbedaan-perbedaan tersebut, bahwa pakaian wanita muslimah semakin tertutup dan rapi maka akan semakin baik dan sempurna dari sisi penjagaan terlihatnnya aurat. Bab 1 : Pengantar
A. Pengertian Cadar
B. Dalil-dalil Umum Tentang Cadar
1. Dalil Pertama
2. Dalil Kedua
3. Dalil Ketiga
4. Dalil Keempat
C. Pendapat Ulama tentang Hukum Cadar
1. Jumhur Ulama
2. Hanafiyah
3. Malikiyah
4. Syafi’iyah
5. Abdullah ibn Baz
Bab 2 : Hukum Fiqih Terkait Cadar
1. Bercadar Dalam Kondisi Ihram
a. Syarat Pengecualian Penutup Wajah Ketika Ihram
b. Sarung Tangan
2. Bercadar dalam Shalat
a. Makruh
b. Haram
Ketersediaan
001.3 AHM h-8 | 001.3 AHM h | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
001.3 AHM h
|
Penerbit | : ., 2019 |
Deskripsi Fisik |
23 hlm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain