Detail Cantuman
Advanced SearchText
Ternyata Isbal Haram, Kata Siapa?
Semangat mengamalkan sunah Nabi SAW adalah bagian dari cakupan kekaaffahan pemahaman Islam seseorang. Termasuk keinginan sebagian para pemuda yang memendekkan pakaian di atas mata kaki bahkan setengah betis. Tentu tidak lupa juga memanjangkan jenggot, memendekkan kumis, serta menutup aurat secara sempurna bagi para muslimah.
Fenomena ini harus disambut gembira dan diberikan dukungan. Sebagai penyeimbang atas betapa kuatnya dukungan terhadap kejahiliyahan akhlak yang ada pada zaman sekarang ini. Dan hal itu juga sebagai syi’ar Islam.
Namun, di tengah arus kebangkitan Islam ini, bukan berarti tidak ada masalah internal. Justru sering kali kita melihat sesama aktifis Islam saling serang hanya karena perselisihan pemahaman fiqih saja, termasuk masalah ISBAL (memanjangkan pakaian). Hal ini disebabkan minimnya ilmu mengenai masalah hukumn isbal. Buku ini hadir untuk menambah wawasan kita akan adanya khilafiyah dalam masalah Isbal.
A. Definisi Isbal
B. Dalil-Dalil Isbal
Bab 2 : Hukum Isbal
A. Kelompok Pertama : Isbal Hukumnya Haram Mutlaq
1. Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqolaniy
2. Syaikh Bin Bazz
3. Syaikh Al-Utsaimin
B. Kelompok Kedua : Isbal Hukumnya Makruh
1. Al-Imam Asy-Syafi’iy
2. Al-Imam An-Nawawi
3. Al-Imam Ibnu Qudamah
4. Al-imam Ibnu Abdil Barr
C. Kelompok Ketiga : Isbal Hukumnya boleh atau mubah
1. Al-imam Abu Hanifah
2. Al-imam Ahmad Bin Hanbal
3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
4. Al-Imam Asy-Syaukani
Ketersediaan
001.3 MUH t | 001.3 MUH t | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
001.3 MUH t
|
Penerbit | : ., 2018 |
Deskripsi Fisik |
24 hlm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain