Text
Sentuhan Suami-Isteri, Apakah Membatalkan Wudhu?
A. Satu Ayat Beda Kesimpulan Hukum
B. Tiga Pendapat Berbeda
1. Syafi’i : Batal Secara Mutlak
a. Parameter
b. Istri Bukan Mahram
c. Sengaja Atau Tidak Sengaja Tetap Batal
d. Ketentuan Singkat
2. Hanafi : Tidak Batal Secara Mutlak
a. Beda Penafsiran
b. Hadits Yang Menguatkan
3. Maliki Hambali : Batal Jika Disertai Syahwat
a. Madzhab Maliki
b. Madzhab Hambali
Tidak tersedia versi lain