Perpustakaan IAI Tasikmalaya

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of AKAD NIKAH MELALUI VIDEO CALL DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Penanda Bagikan

Text

AKAD NIKAH MELALUI VIDEO CALL DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Ihsan Abdul Aziz - Nama Orang;

Nama ; Ihsan Abdul Aziz
Nim ; 1602152
Prodi ; Hukum keluarga (akhwal al-syaksiyyah)
Judul ; akad nikah melalui video call dalam tinjauan hukum islam dan hukum positif di indonesia

Akad nikah melalui video call adalah bentuk akomodasi terhadap pesatnya perkembangan teknologi.di satu sisi,memberikan kemudahan bagi seseorang untuk melakukan perkawinan jarak jauh,di sisi lain menyisakan banyak pernyataan dan menjadi perdebatan dikalangan masyarakat khususnya dalam status hukum sah atau tidaknya akad nikah tersebut.penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksaan akad dan hukumnya menurut hukum islam dan hukum positif.metode yang digunakan adalah studi kepustakaan(library research)dengan pendekatan teologis normatif dan yudris normatif.metode analisi yang digunakan adalah metode deskriftif.hasil penelitian menunjukan bahwa status hukum akad nikah melalui video call terbagi menjadi dua ; pertama,hukumnya tidak sah berdasrkan pendapat madzhab syafi'i dan nahdlatul ulama yang berpendapat bahwa syarat ittihad al-majlis mengahruskan calon pengatin pria dan wali nikah berada dalam satu majelis secara fisik dan para saksi harus menyaksikan secara langsung.kedua,hukumnya sah berdasrkan pendapat madzhab hanafi dan muhammadiyah yang berpendapat bahwa syarat ittihad al-majlis bisa terpenuhi meskipun tidak hadir dalam satu majlis scara fisik,asalkan antara ijab dan kabul berkesinambungan.berdasarkan kedua hukum tersebut,peneliti lebih cenderung kepada madzhab hanafi dengan alasan yang menjadi pokok suatu akad dalam perkawinan adalah berkesinambungannya anatara ijab dan kabul,serta hukum suatu perkara bisa berubah sesuai keadaan zaman.
kata kunci ; hukum islam,hukum positof nikah,video call


Ketersediaan
#
Belum memasukkan lokasi G108
G108
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
G108
Penerbit
Malang : PENERBIT INFORMAIKA., 2020
Deskripsi Fisik
ill,21,5 x 30cm;70Hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
SKRIPSI HTN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan IAI Tasikmalaya
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Institut Agama Islam Tasikmalaya merupakan pusat sumber belajar yang berperan penting dalam mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kami menyediakan berbagai koleksi bahan pustaka cetak maupun digital yang relevan dengan kebutuhan sivitas akademika, serta berkomitmen memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan ramah.

Dengan fasilitas yang terus dikembangkan dan sistem otomasi perpustakaan berbasis teknologi informasi, kami berupaya menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan inspiratif. Perpustakaan IAI Tasikmalaya menjadi mitra strategis dalam mencerdaskan kehidupan kampus serta memperluas akses pengetahuan bagi seluruh pengguna.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?