Detail Cantuman
Advanced SearchText
PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI RUNGHAL DALAM PERKAWINAN DI TASIKMALAYA (STUDI KASUS DI DESA MEKARWANGI KECAMATAN CISAYONG KABUPATEN TASIKMALAYA)
Tradisi runghal atau biasa sering disebut melangkahi menikah, merupakan suatu adat atau kebiasaan yang sering terjadi di suatu daerah seperti halnya di desa mekarwangi kecamatan cisayong. fokus pembahasan dalam penelitian ini adalah apa itu tradisi runghal, bagaimana padangan hukum islam, dan pandangan tokoh ulama mengenai tradisi runghal. sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data sekunder dari kepustakaan. hasil dari penelitian ini meununjukan bahwa islam tidak melarang adanya kebiasaan runghal atau menikah melangkahi kakak. namun, jika pernikahan melangkahi kakak terjadi maka harus ada pelangkah berupa uang atau barang. penelitian ini berkaitan dengan kaidah fiqh yaitu ak'adah al-muhakkamah yaitu perkataan atau perbuatan yang dilakukan berulang kali dan menjadi hal yang lumrah juga telah berlangsung secara terus menerus di dalam suatru daerah
Kata kunci : adat, hukum islam, tradisi runghal, cisayong
Ketersediaan
G112 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
G112
|
Penerbit | PENERBIT INFORMAIKA : Malang., 2020 |
Deskripsi Fisik |
ill,21,5 x 30cm;53Hlm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain