Image of

Text

"KETAHANAN KELUARGA MELALUI ASPEK LEGALITAS HUKUM"



"KETAHANAN KELUARGA MELALUI ASPEK LEGALITAS HUKUM"
ABSTRAK
Sri Ratna Fatimah
Program studi Akhwal As-syakhsiyyah Fakultas Syari'ah Dan Hukum Program Sekolah Tinggi Agama Islam Tasikmalaya

Legalitas hukum merupakan salah satu hal penting dalam membentuk sebuah keluarga sakinah mawaddah warahmah.apabila perkawinannya tidak sah atau tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,hal ini dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak anak dan hak istri,sehingga akan timbul kerentanan keluarga.penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketahanan keluarga melalui aspek legalitas hukum,sinkronisasi ketahanan keluarga dalam persfektif undang-undang dan hukum islam.metode analisis yang digunakan adalah studi kepustakaan(library research)dengan pendekatan yuridis normatif.adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif,hasil penelitian ini menunjukan bahwa indikator ketahanan keluarga legalitas hukum terbagi dua bagian yaitu:legalitas perkawinan dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh petugas yang berwenang,apabila orang tersebut beragama islam,dibuat oleh KUA dan untuk non muslimm dibuat oleh Dispendukcapil dan legalitas kelahiran dibuktikan dengan akta kelahiran yang dibuat oleh pencatatan sipil hal ini sangat penting karena menjadi suatu bukti diakuinya perkawinan atau anak oleh sistem kenegaraan.legalitas hukum ini sudah diatur oleh negara dalam perundang-undangan yaitu undang-undang No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2,UU No 16 tahun 2019 tentang pencatatan perkawinan dan begitu juga dalam islam pencatatan,dianalogikan dengan pencatatan dalam bidang muamalah secara implisit yaitu yang didasarkan dari Al-quran surat al-baqarah ayat 282.dalam Qawaid fiqhiyah juga hal ini dihubungkan dengan kaidah fiqih ke 6 yakni "Tassoroful Imami 'Alara 'Iyati manuutun bilmaslahati"yang artinya tindakan pemimpin(imam)terhadap rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatan."(as Suyuthi, t.t:83)begitu sudah jelas bahwa peraturan pencatatan ini tidak bertentangan dengan syariat islam justru dengan adanya peraturan pencatatan akan memberikan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia,dampak dari legalitas hukum ini yaitu : akan mengurangi terjadinya perselingkuhan,tidak akan terjadinya pelecehan seksual terhadap kaum hawa tidak akan ada banyak kasus poligami yan terjadi,istri bisa menuntut suami untuk memberikan nafkah,status anak yang terlahir dalam sebuah pernikahan yang dicatat negara ,adanya kejelasan status isrti dan anak,tidak menjadi bahan buah bibir masyarakat,dalam hal pewarisan jelas,dan stigma masyarakat terhadap anak bersipat positif.

Kata kunci:ketahanan,keluarga,legalitas,hukum


Ketersediaan

G113G113Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
G113
Penerbit PENERBIT INFORMAIKA : Malang.,
Deskripsi Fisik
ill,21,5 x 30cm;59Hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya